Alvin Lim Dampingi Para Korban Apartemen Mangkrak di Kalideres

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Korban Apartemen Mangkrak

Foto: Para Korban Apartemen Mangkrak

BERITA JAKARTA – Korban proyek mangkrak Apartemen Point 8 yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan jeritan hati mereka melalui podcast Quotient TV.

Setelah 12 tahun menanti kepastian dari Pemerintah untuk menegakkan hukum agar uang mereka sekitar Rp110 miliar kembali belum juga membuahkan hasil.

Para kreditor Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Crown dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sidang menyatakan PT. Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum juga terealisasi.

Selain itu, para kreditur juga telah melaporkan PT. Crown dan PT. CBS atas kasus perdata dan pidana ke pihak Kepolisian. Sayangnya, proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Menanggapi hal tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya mengenai kasus yang menimpa para kreditur PT. Crown Porcelain (CP) dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) tersebut.

Alvin menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Korban Apartemen Point 8 ini adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegas Alvin, Kamis (30/5/2024).

Jadi, sambung Alvin, kepada Pemerintah, tolong campur tangan-nya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah Pemerintah.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Dan kepada Developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik,” ujar Alvin Lim.

Para korban berharap agar Pemerintah dapat segera turun tangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Mereka juga mengharapkan agar pihak Developer, PT. Crown dan PT. CBS, dapat menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik, sehingga para kreditur mendapatkan hak mereka yang telah lama dinantikan,” tandas Alvin. (Indra)

 TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota.

Hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











.

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB