BERITA JAKARTA – Korban proyek mangkrak Apartemen Point 8 yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan jeritan hati mereka melalui podcast Quotient TV.
Setelah 12 tahun menanti kepastian dari Pemerintah untuk menegakkan hukum agar uang mereka sekitar Rp110 miliar kembali belum juga membuahkan hasil.
Para kreditor Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Crown dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil sidang menyatakan PT. Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum juga terealisasi.
Selain itu, para kreditur juga telah melaporkan PT. Crown dan PT. CBS atas kasus perdata dan pidana ke pihak Kepolisian. Sayangnya, proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya mengenai kasus yang menimpa para kreditur PT. Crown Porcelain (CP) dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) tersebut.
Alvin menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Korban Apartemen Point 8 ini adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegas Alvin, Kamis (30/5/2024).
Jadi, sambung Alvin, kepada Pemerintah, tolong campur tangan-nya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah Pemerintah.
“Dan kepada Developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik,” ujar Alvin Lim.
Para korban berharap agar Pemerintah dapat segera turun tangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Mereka juga mengharapkan agar pihak Developer, PT. Crown dan PT. CBS, dapat menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik, sehingga para kreditur mendapatkan hak mereka yang telah lama dinantikan,” tandas Alvin. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota.
Hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
.