Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan Soal Kontribusi Timah

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Roesman Djohan

Foto: Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Roesman Djohan

BERITA JAKARTA – Raut wajah mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman Djohan terlihat lelah usai 7 jam diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), terkait perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015–2022, Selasa (28/5/2024).

Dia diperiksa sejak Pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah total sebanyak 22 pertanyaan soal potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung hingga kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Bangka Belitung.

Namun demikian, menurutnya kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan Provinsi dari sektor tambang. Begitu pun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Tim Penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, HT selaku Direktur CV. Maria Kita selaku Mitra IUJP PT. Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV. Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT. Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV. Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 21 tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT. Sriwijaya Air.

Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT. Tinindo Internusa (TIN). Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.

Selain HL dan FL, Kejagung juga menetapkan SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka.

Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV. Venus Inti Perkasa (VIP).

Para tersangka lain adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT. Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE), Mantan Direktur operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar (ALW).

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kemudian Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Dirut PT. SBS, Robert Indarto (RI) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV. VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV. VIP.

Selanjutnya, Achmad Albani (AA) Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT. RBT, Reza Andriansyah (RA), General Manager PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT. Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN).

Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT. RBT Hendry Lie (HL) beneficiary owner Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT. Tinindo Internusa (TIN).

Kemudian SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019, AS selaku Plt Kadis ESDM Babel. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB