BERITA JAKARTA – Raut wajah mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman Djohan terlihat lelah usai 7 jam diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), terkait perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015–2022, Selasa (28/5/2024).
Dia diperiksa sejak Pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah total sebanyak 22 pertanyaan soal potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung hingga kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Bangka Belitung.
Namun demikian, menurutnya kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan Provinsi dari sektor tambang. Begitu pun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Tim Penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, HT selaku Direktur CV. Maria Kita selaku Mitra IUJP PT. Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV. Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT. Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV. Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 21 tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT. Sriwijaya Air.
Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT. Tinindo Internusa (TIN). Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Selain HL dan FL, Kejagung juga menetapkan SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV. Venus Inti Perkasa (VIP).
Para tersangka lain adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT. Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE), Mantan Direktur operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar (ALW).
Kemudian Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), Dirut PT. SBS, Robert Indarto (RI) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV. VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV. VIP.
Selanjutnya, Achmad Albani (AA) Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT. RBT, Reza Andriansyah (RA), General Manager PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT. Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN).
Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT. RBT Hendry Lie (HL) beneficiary owner Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT. Tinindo Internusa (TIN).
Kemudian SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019, AS selaku Plt Kadis ESDM Babel. (Sofyan)