Bos Sinar Mas Dipolisikan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH (Kiri) Bersama Freddy Widjaja (Tengah)

Foto: Alvin Lim, SH, MH (Kiri) Bersama Freddy Widjaja (Tengah)

BERITA JAKARTA – Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.

“Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya,” ujar Freddy Widjaja kepada awak media usai membuat laporan polisi, Senin (27/5/2024).

“Termasuk, akta perusahaan sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan,” tambah Freddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Freddy menyebut, bahwa akta lahir yang diduga palsu itu digunakan untuk mengalahkannya dalam sengketa Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di Pengadilan di MA untuk proses Kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan,” tandas Freddy.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sementara, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan, jika terbukti dan dinyatakan palsu oleh Kepolisian, maka pihaknya akan meminta pembatalasan putusan.

“Ya kita lihat nanti hasilnya. Jika terbukti dan dinyatakan palsu oleh Kepolisian kita akan meminta pembatalan putusan tersebut,” tegas Alvin, Selasa (28/5/2024).

Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, sesungguhnya hal ini, merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.

“Kita berharap Kepolisian, Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku,” ujar Alvin.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

“Nah itu yang kita laporkan Pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana,” sambungnya.

Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.

“Bukti yang kami serahkan, fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB