BERITA JAKARTA – Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
“Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya,” ujar Freddy Widjaja kepada awak media usai membuat laporan polisi, Senin (27/5/2024).
“Termasuk, akta perusahaan sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan,” tambah Freddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Freddy menyebut, bahwa akta lahir yang diduga palsu itu digunakan untuk mengalahkannya dalam sengketa Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di Pengadilan di MA untuk proses Kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan,” tandas Freddy.
Sementara, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan, jika terbukti dan dinyatakan palsu oleh Kepolisian, maka pihaknya akan meminta pembatalasan putusan.
“Ya kita lihat nanti hasilnya. Jika terbukti dan dinyatakan palsu oleh Kepolisian kita akan meminta pembatalan putusan tersebut,” tegas Alvin, Selasa (28/5/2024).
Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, sesungguhnya hal ini, merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.
“Kita berharap Kepolisian, Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku,” ujar Alvin.
“Nah itu yang kita laporkan Pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana,” sambungnya.
Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.
“Bukti yang kami serahkan, fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti,” pungkas Alvin. (Indra)