BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm merupakan Firma Hukum yang terkenal vokal. Kali ini mengomentari terkait mafia tanah yang semakin meraja rela di Indonesia, Senin (20/5/2024).
Megahnya gedung Kementerian dan fasilitas yang luar biasa diterima Menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) namun dibalik itu semua ada banyak cerita duka dan tangis dari masyarakat yang menjadi korban kebengisan mafia tanah.
Kepada awak media, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, menyatakan, miris melihat 79 tahun Kemerdekaan Indonesia namun faktanya masih banyak masyarakat yang dijajah oleh para mafia tanah. Para mafia tanah dibekingi oleh oknum-oknum Kementrian BPN ATR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik ditingkat pusat maupun daerah. Bagaimana kita bicara pemberantas mafia tanah, namun oknum-oknum BPN masih dipelihara dan menerima gaji. Oknum itu disikat, bukan dipelihara dengan baik, jangan jadikan masyarakat jadi badut,” ucap Alvin.
Bukan tanpa dasar, lanjut Alvin, dua kliennya di Tangerang Selatan dan di Kotamobagu menjadi korban mafia tanah dan sudah sangat lama dan hanya mendapat duka serta tangis karena ulah mafia tanah.
“Malah oknum BPN mendapat promosi, apakah masih layak kita bicara pemberantas mafia tanah,” ungkap Alvin.
Masih kata Alvin, dengan maraknya kasus mafia tanah di Indonesia ia mewakili LQ Indonesia Law Firm dengan tegas menyuarakan DPR RI sebagai pengawas dari Pemerintah untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR BPN.
“Sudah terlalu nyaman oknum-oknum BPN ini. Maka dari itu, DPR RI harus berani untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR BPN,” tegas Alvin
“Kami juga meminta DPR untuk berani melakukan Angket terhadap Kementerian ATR BPN. Jangan terlalu banyak lah drama-drama lagi yang dipertontonkan kami butuh tindakan nyata lakukan hak Angket terhadap Kementerian ATR BPN,” tambahnya.
Kami mempertanyakan komitmen AHY terhadap pemberantasan mafia tanah, apakah betul dia berani untuk Kementrian yang dipimpinnya di Angket, jangan hanya lip Services saja.
“Maka dengan ini kami meminta DPR RI untuk melakukan Angket terhadap Kementrian ATR BPN agar mafia-mafia tanah ini bisa diberantas,” pungkas Alvin. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.