Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST)

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST)

“Presiden Joko Widodo, Tolong Copot Jampidsus, Kongkalingkong Dengan Koruptor Yang Diduga Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

BERITA JAKARTA – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan tokoh penggiat anti korupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM), sepakat akan mendorong dilakukannya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dorongan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI yang dimenangkan  PT. IUM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. IUM adalah sebuah perusahaan non tambang  yang  didirikan tanggal 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) yang terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.

“Harga limit tersebut, mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” ujar Koordinator MAKI dalam paparannya dalam dialog publik di Senayan Park, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

Nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS dan YS merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat PT. IUM sebenarnya.

“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun,” ujar Faisal Basri yang terheran-heran dengan wajah kebijakan kredit PT. BNI (Persero) Tbk saat ini.

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat atau surat kolektif saham nomor 1 tanggal 5 Juli 2019, 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat atau surat kolektif saham Nomor: 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan  PT. MPN dan PT. SSH.

Nominee VN yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan Nomor 975.

AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.

“Dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan IUP, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir 6 bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula. PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri.

Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung sebagai Penegak Hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan IUP,” tukas Dr. Ahmad Redi, SH, MH ahli hukum tambang dalam paparannya.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan  PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan  PT. MPN dan PT. SSH.

“Kedudukan  nominee-nominee  yang diduga  ditunjuk oleh AH pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Np. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diduga untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2023, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, diduga berperan “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang memasang iklan pengumuman lelang hanya 1 kali di Harian Rakyat Merdeka.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali.

Padahal Harian Rakyat Merdeka tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 60 angka (1)  PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang  harus terbit atau beredar di Kota atau Kabupaten Barang berada.

“Aroma anyir adanya persekongkolan jahat dalam lelang saham PT. GBU terasa kuat menyengat, sehingga saya berkeyakinan ada korupsi di dalamnya,“ tukas Melky Nahar dari JATAM.

Menurut Boyamin Saiman, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, konsesi tambang batubara PT. GBU yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur itu memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (total reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berdasarkan laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7.

Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, total reserves PT. GBU sebanyak 70.68 juta MT. Memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan proporsi cadangan batubara, dari persepektif resources, dengan asumsi harga batubara sebesar Usd 70 per MT.

Apabila di take over pada saat lelang dilakukan, PT. GBU memiliki nilai pasar wajar lebih dari sebesar (USD 8 X 70.68 juta MT) = USD 568,44 atau setara dengan Rp8,481 triliun. Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat harga acuan Ditjen Minerba–ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara  PT. GBU senilai USD 151,34 per metric ton.

“PT. Indika Energy Tbk jual 100 persen saham  anak usahanya tambang batubara PT. Tambangjaya Utama (PT. MTU)  laku  USD 218 juta atau setara Rp3,4 triliun. Padahal total reserves PT. MTU hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infra struktur jalan hauling yang sama dengan PT. GBU. Lalu PT. GBU yang memiliki total reserves sebanyak 100 juta MT. Hanya laku Rp1,945 triliun ya tidak masuk akal,” ujar Boyamin lagi.

PT. GBU menurutnya memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan laporan keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD 100 juta atau setara  Rp1,4 triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Kelompok Adaro Group yang berkepentingan dan berminat dibalik peminjaman dana USD 100 juta tersebut, karena memiliki ponensial target membawa batubara melewati Jalan Hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining  dan  PT. Bumi Artha Kutai Jaya.

Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Kapasitas  PT. GBU dalam bisnis logistik tambang atau hauling road sepanjang 64 KM dapat dilalui double trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak 20.000.000 MT per tahun.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya, PT. Cipta Wahana Artha dan PT. Batu Kaya Energi). Lalu  batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari,  PT. Citra Dayak Indah dan PT. Firman Ketaung Perkasa.

Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infra struktur atau  hauling road sepanjang 4 KM dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp123.000 per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 Triliun.

Pada saat dilakukan sita eksekusi dan larangan operasional tanggal 18 Mei 2022 yang didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2021, PT. GBU tengah dalam keadaan beroperasi penuh dengan produktifitas dan penjualan yang  tinggi.

Tercatat pada 17 Juli 2017, PT. GBU memiliki perjanjian jasa pertambangan batubara dengan PT. VPR Laxmindo selama 5 tahun, dengan jumlah batubara sekitar 5,2 juta MT dan overburden sebesar 59, 3 juta MT.

Pada 21 September 2017, PT. GBU menandatangi perjanjian jual beli batubara dengan PT. Anggun Makmur Energy sebanyak 500.000 MT. Pada tanggal  10 November 2017, PT. GBU menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT. Alfa Energi Investama Tbk dengan jumlah 1,5 juta metric ton.

Pada 30 November 2017, PT. GBU menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT. Indominco Manditi,  PT Trubaindo Coal Mining dan PT. Bharinto Ekatama untuk periode 1 November 2017 sampai dengan 31 Maret 2019.

Pada 8 Desember 2017, PT. GBU menandatangani perjanjian jual beli batubara  dengan Glencore International AG sebanyak 1 juta MT. Pada April 2018, PT. GBU menandatangani perjanjian kerjasama selama 5 tahun, dengan PT. Bis Industries, anak usaha Bis, sebuah perusahaan penyedia jasa logistik terkemuka di Australia, untuk penyediaan truck trailer pengangkut batubara yang masing-masing berkapasitas 160 metric ton per unit.

Pada tanggal 8 Oktober 2018, melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk, PT. GBU mulai ekspansi ke bisnis logistik tambang menandatangani kerjasama pemakaian hauling toad dan infrastruktur dengan PT.  Citra Dayak Indah (CDI) untuk jangka waktu 3 tahun, dengan sales volume 700.000  sampai 1 juta metric ton per tahun.

Berdasarkan data-data sekunder yang penting dan relevan tersebut, dari akumulasi Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun, sesuai harga pasar nilai yang wajar sedikitnya adalah sebesar Rp3,170 triliun + Rp8,481 triliun =  Rp11,651 triliun, meskipun lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat atau resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset   PT. GBU sebesar Rp10 Triliun.

“Data-data sekunder  yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT. GBU yang  terdapat dalam daftar barang bukti yang disita oleh penyidik. Sehingga besarnya nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sedikitnya sebesar Rp11,651 triliun tersebut telah diketahui atau dipahami oleh Jampidsus sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI,“ ujar Boyamin Saiman.

Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus, dengan demikian  tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS dan  pejabat DKJN atau  KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. IUM, sebagai pemenang lelang yang merugikan negara sebesar Rp9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS dan BSS selaku  pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya,“ tukas Sugeng Teguh Santoso. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB