Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara Praperadilan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku, menerima informasi adanya tekanan agar Praperadilan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri.

“Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua PN untuk menolak Praperadilan kami,” ujar Kuasa Hukum, Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Alvin juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji Gumilang dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua Wakil Rakyat tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR RI itu kerjanya buat Undang-Undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri,” sindir Alvin.

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Pengadilan. Ia tetap percaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami masih mempercayai Pengadilan untuk berjalan lurus,” ucap Pendiri sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm itu.

Menurut Alvin, seharusnya Pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji Gumilang cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November,” tambah Alvin.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari Yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.

“Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai,” jelas Alvin.

Namun demikian, apabila akhirnya putusan Pengadilan menolak gugatan Praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan Kuasa Hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

“Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus yang mana diatur di Peraturan Kapolri atau Perkap,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB