BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara Praperadilan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku, menerima informasi adanya tekanan agar Praperadilan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri.
“Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua PN untuk menolak Praperadilan kami,” ujar Kuasa Hukum, Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji Gumilang dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua Wakil Rakyat tersebut.
“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR RI itu kerjanya buat Undang-Undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri,” sindir Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Pengadilan. Ia tetap percaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.
“Kami masih mempercayai Pengadilan untuk berjalan lurus,” ucap Pendiri sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm itu.
Menurut Alvin, seharusnya Pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji Gumilang cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.
“Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November,” tambah Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari Yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.
“Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai,” jelas Alvin.
Namun demikian, apabila akhirnya putusan Pengadilan menolak gugatan Praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan Kuasa Hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
“Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus yang mana diatur di Peraturan Kapolri atau Perkap,” pungkas Alvin. (Indra)