BERITA BEKASI – Terlalu dini jika Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dinilai lemah terkait pemotongan Bantuan DKI Jakarta (Bandek) yang semula dianggarkan Rp371 Miliar menjadi Rp321 Miliar atau berkurang Rp50 miliar untuk Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma yang ikut menanggapi perkembangan masa transisi Kepemerintahan Kota Bekasi yang sekarang dijabat Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Pj Raden Gani baru hitungan bulan menerima tanggung jawab sebagai Walikota Bekasi mengantikan mantan Plt sekaligus mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang kini tengah sibuk mempersiapkan mau maju Pilkada lagi,” terang Indra, Sabtu (11/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait tidak dibayarnya hak 250 Pekerja Harian Lepas (PHL) Kali Asem selama 5 bulan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sempat ramai adalah persoalan administrasi peninggalan pemimpin sebelumnya yang tidak menjalankan aturan dan prosedur.
“Pembayaran gaji PHL itu baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK kegiatan dengan para PHL Kali Asem. Dan itu sudah dijelaskan Kepala BPKAD Kota Bekasi,” terang Indra.
Kaitan Bandek DKI, sambung Indra, bahkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari sempat menyoal untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah menyusul terungkapnya kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.
“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar Indra menirukan pernyataan Eneng Melianasari selaku Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.
Hal itu terkait, ditetapkannya 4 tersangka kasus korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021. Satu dari 4 tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
“Ya itu sesuai pernyataan dari Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi bahwa Kadis LH Kota Bekasi korupsi Rp5,1 miliar yang berasal dari dana Bandek DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar,” jelas Indra.
Eneng juga mengatakan, kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI oleh pejabat di Kota Bekasi, perlu menjadi perhatian bersama sekaligus sebagai bahan evaluasi. Sebab, dana hibah dalam kemitraan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kejadian ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD,” tandas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut terkait Bandek DKI untuk Pemkot Bekasi.
Jadi jelas, tambah Indra apa yang dituduhkan terhadap Pj Raden Gani Muhamad itu adalah peninggalan kepemimpinan sebelumnya yang perlu waktu bagi Pj Raden Gani untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kedepan dengan keterbatasan waktunya menjabat.
“Ya selain itu mungkin APBD DKI Jakarta lagi defisit dan hal itu pernah terjadi pada tahun 2018 dana kemitraan untuk Kota Bekasi sampai berkurang bukan Rp50 miliar lagi, tapi hingga Rp116 miliar,” pungkas Indra. (Dhendi)