Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Lembeknya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, dibawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, menuai cibiran publik.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menilai, tidàk ada perkembangan penyidikan terbaru yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang.

Baik itu, berupa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti ataupun pelimpahan berkas perkara dari Tim Penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus korupsi itu merupakan tindak pidana yang membahayakan negara. Karena itu harus disegerakan terutama dalam konteks pengembalian kerugian keuangan Negara dengan cara menyita.

Baca Juga :  Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

“Lambatnya Penyidik dan Penuntut akan mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar,” pungkas Abdul Fickar menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/5/24).

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari Penyidik.

Pihaknya, kata Ricky, masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.

“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya pada Jumat 15 Desember 2023 kala itu.

Baca Juga :  Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan. “Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti,” imbuhnya.

Nantinya, tambah Ricky, jika semua menjadi jelas, Penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau sebaiknya tidak.

“Yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB