BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, H. Atang Pujiyanto, SH, MH menegaskan, tidak ada pemungutan biaya, pungli apalagi korupsi terkait kegiatan pendampingan pembangunan proyek strategis di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara.
“Apabila sampai ada pungutan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Kejari Jakarta Utara akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyelewengan atau perbuatan di luar aturan atau tupoksinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Atang, Rabu (8/5/2024).
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara selalu memeriksa secara cermat setiap ada laporan dari masyarakat yang disertai bukti-bukti adanya penyimpangan apalagi korupsi pada pelaksanaan suatu proyek pembangunan strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangka bersih-bersih atau jauh dari kutip sana kutip sini pada proyek pelaksanaan pembangunan itu, Kejari Jakarta Utara pun mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap ada temuan penyelewengan.
“Tentu saja laporan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas. Jangan sampai laporan itu hanya isu-isu, tanpa fakta yang menjurus ke hoax bahkan fitnah,” ujar Atang melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy, Rabu (8/5/2024).
“Jadi, berita media online yang menyebutkan adanya pungutan dari oknum Kejaksaan itu hanyalah isu, tidak benar, tanpa fakta dan bukti apapun,” tambah Atang.
Atang menjelaskan, Kejari Jakarta Utara punya hubungan baik dengan rekanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis.
“Itu wajib dilaksanakan sebagai langkah pengawalan pembangunan stragis agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran. Tentu saja juga mengantisipasi setiap bentuk-bentuk penyimpangan, sehingga terminimalisir bahkan dizerokan,” katanya menegaskan.
“Pendampingan atau pengawalan itu murni sepenuhnya berdasarkan perintah UU dan dilarang keras diiringi suap atau korupsi,” tegasnya menambahkan.
Atang juga menjelaskan bahwa Pemkot Jakarta Utara sendiri meminta Kejari Jakarta Utara untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis yang ada di Jakarta Utara. Hal itu didasarkan penetapan atau dengan SK Walikota Jakarta Utara.
“Sekali lagi, dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara tersebut tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi sukses proyek strategis,” pungkas Atang Pujiyanto. (Sofyan)