BERITA JAKARTA – Karyawan PT. Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keadilan, terkait sengketa merek yang membuat ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren yang nantinya bakal kehilangan mata pencaharian.
“Kami menuntut MA mengabulkan putusan Peninjauan Kembali atau PK Nomor: 10 dan Nomor: 15, karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek, karena sudah dihapus pada tahun 1995,” ujar perwakilan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan Sembiring, ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak, termasuk anak-istri, orangtua,” tegasnya.
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.
“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA,” ujarnya.
“Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti,” tambahnya.
Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung, Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
“Tadi kita meminta kepada Ketua MA dan tadi ada Komisi Yudisial atau KY juga untuk segera mengganti Hakim Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai Hakim di PK Nomor: 9 dan juga di tingkat Kasasi,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan Mohindar HB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar, tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing,” tandas Sembiring.
Sementara itu, Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum dari PT. Polo Ralph Lauren menegaskan, pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.
“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti Hakim yang kita ragukan objektivitasnya dan independensinya apakah sudah diganti,” pungkasnya. (Indra)