PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Karyawan PT. Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keadilan, terkait sengketa merek yang membuat ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren yang nantinya bakal kehilangan mata pencaharian.

“Kami menuntut MA mengabulkan putusan Peninjauan Kembali atau PK Nomor: 10 dan Nomor: 15, karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek, karena sudah dihapus pada tahun 1995,” ujar perwakilan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Sembiring, ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak, termasuk anak-istri, orangtua,” tegasnya.

Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA,” ujarnya.

“Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti,” tambahnya.

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung, Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

“Tadi kita meminta kepada Ketua MA dan tadi ada Komisi Yudisial atau KY juga untuk segera mengganti Hakim Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai Hakim di PK Nomor: 9 dan juga di tingkat Kasasi,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan Mohindar HB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

“Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar, tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing,” tandas Sembiring.

Sementara itu, Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum dari PT. Polo Ralph Lauren menegaskan, pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.

“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti Hakim yang kita ragukan objektivitasnya dan independensinya apakah sudah diganti,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI
LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 21:15 WIB

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB