BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang melibatkan Panji Gumilang, seorang tokoh yang dikenal dalam lingkungan Pesantren, kembali memunculkan kontroversi ditengah masyarakat.
Kepada awak media, Alvin Lim, SH, MH, Advokat sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm yang mengadvokasi kasus ini, menyoroti aspek hukum yang menurutnya mengarah pada keanehan dan kesalahan prosedur.
Menurut Alvin, ini bukan lagi kriminalisasi Pesantren tapi sudah menjadi perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, bahwa Panji Gumilang yang telah berusia diatas 75 tahun, seharusnya tidak dipenjarakan, terutama mengingat usia yang sudah senja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalo di luar negeri kasus ini sudah tidak bisa kena lagi, kita tidak bicara penistaan agama, tapi Panji Gumilang mau dijerat penggelapan dana Yayasan dan pencucian uang,” tegas Alvin, Jumat (3/5/2024).
Alvin Lim pembela masyarakat korban investasi bodong ini juga menyoroti proses penanganan dana Yayasan yang dianggapnya tidak transparan.
“Uang Yayasan disita dan dipindahkan ke rekening Polri, ini yang janggal. Ini bukan kesalahan prosedur uang bukan pidana, melainkan administratif,” jelas Alvin.
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan, bahwa kasus penggelapan seharusnya menjadi delik aduan yang artinya laporan seharusnya dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
“Penggelapan adalah delik aduan yang melaporkan harusnya korban, kok polisi? Laporan penemuan itu tidak bisa dilakukan terhadap delik aduan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam menanggapi tudingan tersebut, pihak Kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang belum memberikan tanggapan resmi.
Namun, Alvin menekankan, perlunya penjelasan yang transparan dan rinci terkait nominal kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini.
Kasus Panji Gumilang telah menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat, sebagian menganggapnya sebagai upaya penegakan hukum yang tepat dan sebagian lagi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda politik atau penindasan terhadap pesantren.
Hingga saat ini, penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berlanjut dan masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang.
Melalui pernyataannya, Alvin menegaskan, bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut Panji Gumilang semata, namun juga menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam terkait prosedur hukum dan perlindungan terhadap lembaga-lembaga amal di Indonesia. (Indra)