BERITA BEKASI – Kabar terakhir pengambilan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Walikota Bekasi melalui DPC PDIP Kota Bekasi, Mochtar Muhamad atau biasa disapa M2, masih disambut baik masyarakat Kota Bekasi.
Formulir pendaftaran bakal calon Walikota Bekasi Periode 2024-2029 itu diambil masyarakat yang tergabung dalam Forum RW Bekasi Utara yang menginginkan Mochtar Muhamad kembali maju memimpin Kota Bekasi 5 tahun kedepan.
Pria kelahiran 26 Oktober 1964 ini, pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Bekasi Periode 2003-2008 hingga Walikota Bekasi Periode 2008-2012, sebelum akhirnya Mochtar Muhamad dihukum, karena terjerat kasus korupsi dan penyuapan dan dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, dengan fakta itu, artinya Mochtar Muhamad (M2) masih dihati sebagian masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan M2 kembali memimpin Kota Bekasi.
“Soal itu, sudah pernah diuji materi yang diajukan Perludem dan ICW atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana,” terang Indra, Senin (22/4/2024).
Setidaknya, kata Indra, ada 4 hal yang diatur dalam pasal itu yakni, pertama seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, sambung Indra, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
“Selanjutnya, seorang calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang,” imbuhnya.
Menurut Mahkamah, waktu tersebut cukup bagi calon Kepala Daerah melakukan penyesuaian atau adaptasi di tengah masyarakat dan membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik.
“Masalahnya masih ada sebagian masyarakat yang menilai atas kasus M2 korupsi dan penyuapan itu bukan untuk memperkaya diri, tapi demi nama baik Kota Bekasi dengan cara yang salah misalnya suap Adipura, logistik pengajian dan kelancaran APBD 2010,” pungkas Indra. (Dhendi)