BERITA JAKARTA – Pengacara senior Alvin Lim kembali membuat laporan ke Mabes Polri. Kali ini, Alvin melaporkan Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir-tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Dalam laporannya, Alvin melaporkan Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam melakukan tugas penyidikannya dianggap tidak profesional. Hal itu, dibuktikan dengan hilangnya barang-barang sitaan kasus investasi bodong.
“Kita melaporkan terduga oknum Jenderal bernama Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri. Dua hal yang kita laporkan,” tegas Alvin kepada awak media usai membuat laporan di Mabes Polri, Jumat (19/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kata Alvin, banyaknya barang-barang sitaan investasi bodong yang hilang sesuai press release yang sudah dikemukakan ke public bahwa pihaknya sudah menyita A, B dan C, tapi ketika masuk putusan barang tersebut tidak ada dalam putusan.
“Nanti kami akan berikan bukti dalam pemeriksaan. Kita menduga, barang-barang sitaan itu tidak sampai ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan. Jadi ada dugaan unsur kesengajaan disini ataupun kelalaian,” beber Alvin.
Kedua, sambung Alvin, bahwa yang bersangkutan diduga banyak meloloskan bos investasi bodong hingga statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias kabur, sehingga sulit untuk membuka atau memproses kasusnya.
“Seperti kita ketahui, Dirtipideksus ini banyak meloloskan para DPO investasi bodong seperti KSP Indosurya yaitu Suwito, sudah 2 tahun sampai hari ini tidak dicari, tidak ditemukan juga tidak diurus. Adem aja begitu,” ujarnya.
“Di kasus Net-89 ada Andrianto dan Samuel Liauw, 2 DPO yang hilang juga disitu. Lucunya lagi, 5 tersangka lainnya yang ditahan lepas semua di Pengadilan,” ungkap Alvin.
Selain kedua bos investasi bodong itu, Alvin juga mengatakan, soal hilangnya bos investasi bodong lain, karena unsur kesengajaan. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Dirtipideksus asal-asalan.
“Selanjutnya, ada bos Wana Artha yang juga hilang. Kalau dibilang ngak sengaja kok semuanya pada hilang. Itu kan aneh. Seharusnya kalau dia udah tahu nih, dicekal dong biar mereka ngak bisa ke luar negeri. Paspor mereka harusnya disita,” jelas Alvin.
“Disinilah kami menduga ada kesengajaan dari oknum terkait. Dan disini pastinya oknum itu ya pemimpinnya,” sambung Alvin.
Lebih lanjut Alvin menjelaskan perihal kasus ini yang sudah berjalan selama 4 tahun, akan tetapi prosesnya sengaja diulur-ulur.
“Kasus ini sudah dinaikan ke Pengadilan tetapi DPO nya dikaburin semua. Jadi kalau ngak ada DPO apa yang mau disidangkan. Proses sudah 4 tahun dan mereka sengaja ulur-ulur. Selama orangnya dijadikan ATM berjalan, ketika disana pun keluar pasti ada kongkalikong,” imbuh Alvin.
Alvin menambahkan lagi bahwa pihaknya mengetahui dimana keberadaan para bos investasi bodong tersebut. Hanya saja ketika mereka dilaporkan, aparat tidak menangkapnya.
“Sudah dua tahun penjahatnya tidak ditangkap. Net-89 ada di Kamboja, Wana Artha ada di Beverly Hills, Amerika Serikat. Para korban ketemu disana dan melapor, tapi polisi ngak mau nangkap,” ulasnya.
Alvin sengaja melaporkan yang bersangkutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh para korban investasi bodong yang mana uang mereka belum dikembalikan sampai hari ini.
“Masyarakat gelisah apalagi korbannya sampai ribuan. Net-89 ada 2 triliun tetapi tidak bisa dibagikan ke korbannya. Kami menduga para oknum Jenderal bermain,” kata Alvin.
Alvin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Pihaknya pun akan melakukan aksi demo serta melayangkan somasi ke yang bersangkutan agar segera disidang etik.
“Mereka harus dicopot. Makanya kami minggu depan akan menggelar aksi demo di Mabes Polri agar Kapolri mencopot oknum Jenderal Whisnu Hermawan. Seharusnya dibawa ke sidang etik. Laporan dugaan etik ketidakprofesionalan penyidik,” tuturnya.
“Selain harus dibawa ke sidang etik, minggu depan kami akan mengirimkan somasi ke yang bersangkutan agar disidangkan di Pengadilan,” pungkas Alvin Lim.
Adapun laporan Alvin Lim dicatat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN. Laporan diterima dan ditandatangani oleh Aipda Agus Mulyana, SH pada hari Jumat, 19 April 2024 Pukul 14:18 WIB.
Laporan tersebut antara lain berisi dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrimn Polri dengan adanya dugaan permainan antara para DPO investasi bodong yang sampai saat ini belum tertangkap. (Indra)