“Banyak Penjahat Investasi Bodong DPO, Diduga Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan Masuk Angin”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dibawah pimpinan Advokat Alvin Lim akan mengadakan aksi damai pada Rabu, 24 April 2024 di depan Mabes Polri.
Aksi yang akan digelar itu menyusul tidak adanya upaya berarti dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir-Tipideksus) dalam penanganan kasus investasi bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, meminta agar Brigjen Whisnu Hermawan di copot dari jabatan Direktur Tipideksus imbas dari kaburnya para DPO dalam kasus investasi bodong.
“Ada dugaan masuk angin Direktur Tipideksus membiarkan kabur para boss investasi bodong Net-89, Wanartha dan KSP Indosurya, sehingga menghambat penanganan proses pidana dan pengantian kerugian para korban,” ujar Alvin, Jumat (19/4/2024).
“Whisnu Hermawan sebagai pimpinan jelas tidak becus dan tidak melakukan due diligence, sehingga para kriminal itu bisa kabur. Itu para pengemplang belasan triliun rupiah lho,” tambah Alvin kecewa.
Alvin menghimbau agar para korban investasi bodong ikut unjuk rasa dan hadir di Mabes Polri Pukul 11.00 WIB, Rabu 24 April 2024 dan menghubungi Hotline LQ 0817-489-0999 Tangerang dan 08111534489 Jakarta.
“Oknum Jenderal yang tidak becus bukannya di sanksi malah saya denger dia akan naik bintang dua. Saya sudah masukan aduan etik agar yang bersangkutan di proses etik atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus investasi bodong,” tegasnya.
“Saya tidak takut walau yang bersangkutan berpangkat Jenderal. Bagi saya dia tetap hanya pelayan masyarakat. Dia harus patuh hukum,” sambung Alvin.
Alvin berharap agar Kapolri dan Presiden tergerak membuat perubahan. Jangan ada kesan Polri menjadi pelindung Penjahat Investasi Bodong.
Selain Kabur Andreyanto boss Net-89 juga 5 tersangka Net-89 lain juga menang Prapradilan menunjukkan bahwa Tipideksus menyidik dengan asal-asalan.
“Whisnu sebagai pimpinan harus tanggung jawab atas lepasnya para penjahat. Ini diduga keras ada unsur kesengajaan memberikan celah lepas. Polri kalah sama penjahat Net-89. Sungguh memalukan,” sindir Alvin.
Selain mengadukan ke Propam Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm akan mengugat Whisnu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan hilangnya aset KSP Indosurya.
Keberanian Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm dalam membela masyarakat korban investasi bodong menuai banyak pujian dan dukungan mayoritas masyarakat. (Indra)