Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim

Foto: Advokat Alvin Lim

DALAM episode terbaru dari Podcast Quotient TV di Youtube, bersama Host Yasin Idris berkolaborasi dengan Alvin Lim membahas isu yang sedang hangat terkait gugatan yang diajukan Mitora Pte Ltd terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Soeharto.

Leonardus Sagala yang merupakan kuasa hukum dari Mitora Pte Ltd, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Yayasan Purna Bhakti, Yayasan Harapan Kita, dan 5 anak dari mantan Presiden Soeharto.

Gugatan ini terkait dengan perjanjian pengelolaan dan pengembangan museum Purna Bhakti yang telah disepakati antara Mitora dan Yayasan yang berada dibawah naungan anak-anak mantan Presiden Soeharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2018, Mitora Pte Ltd telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp104 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.

Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan dengan Yayasan tersebut membayar sebesar Rp70 miliar secara bertahap, namun masih tersisa utang sebesar Rp34 miliar yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan

Dalam diskusi tersebut, tuan rumah mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan langsung menggugat nama-nama anak Soeharto.

Alvin Lim menanggapi bahwa posisi anak-anak Soeharto dalam kasus ini harus dilihat lebih lanjut, apakah mereka hanya sebagai pemegang saham atau juga terlibat dalam kepengurusan perusahaan.

Alvin Lim menjelaskan bahwa dalam hukum, pemegang saham biasanya tidak dapat digugat langsung, kecuali jika mereka juga merupakan bagian dari Direksi perusahaan yang bersangkutan.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB