BERITA BEKASI – Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi, tak perlu ingatkan Pj Walikota Bekasi soal mutasi pejabat terkait Surat Edaran (SE) Mendagri jelang Pilkada 2024.
“Dalam SE itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon disebutkan juga kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (18/4/2024).
Justru yang ganjil itu, kata Heru, salah satu calon yang kembali maju Pilkada 2024, Tri Adhianto ketika masih menjabat Walikota Bekasi sebulan menghabisi sisa masa jabatan periode 2018-2023, Rahmat Effendi ‘ngebut’ melakukan mutasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, jabatan Tri tinggal satu hari lagi, tepatnya tanggal 20 September 2023, untuk digantikan Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad yakni 5 Eselon III dan 18 Eselon IV. Ada apa?,” ungkapnya.
Menjelang akhir jabatannya, Tri Adhianto meninggalkan beberapa persoalan, salah satu di antaranya krisis air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, tercemarnya air Kali Bekasi oleh limbah industri.
“Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad itu adalah Kepala Biro Hukum Mendagri yang tentunya beliau lebih paham akan aturan dan UU. SE itukan dari Mendagri masa beliau ngak paham,” sindir Heru.
Sebaliknya, lanjut Heru, justru AMPUH masih menunggu rencana Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk segera melakukan rotasi mutasi yang sempat diwarnai aksi penolakan dari beberapa kelompok massa yang sempat aksi ke Mendagri.
“Paling tidak, Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 ini bisa menciptakan iklim demokrasi yang bersih jujur, adil dan bebas dari dugaan negative terkait penempatan orang-orang tertentu untuk membantu memenangkan satu calon,” pungkasnya. (Dhendi)