Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Suhu politik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali memanas. Pemicunya adalah pengisian kembali penjabat Bupati Bekasi.

Kabarnya, Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi saat ini, tampaknya masuk nominasi untuk kembali diangkat menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk satu tahun berikutnya.

Padahal, Dani Ramdan telah pernah diangkat kembali menjadi Pj. Bupati Bekasi. Artinya, sudah 2 tahun Dani Ramdani menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemungkinan Dani Ramdahi akan kembali menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi, tidak hanya sebatas rumor.

Kemungkinan ke arah itu tampaknya, Dani Ramdan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betapa tidak?

Kemendagri telah mengirimkan Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Surat ini dengan jelas dan tegas menyatakan bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang sama atau berbeda.

”Surat ini berbeda dengan isi surat sebelumnya, yakni Surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dimana diktum butir 3 yang menyatakan:

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

“Bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda”

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Aktivis dan Eksponen Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Kabupaten Bekasi, Ir. Yasmanto Hadi Saputra, menilai bahwa Kemendagri, tidak konsisten dan profesional.

“Hanya dalam hitungan dua atau tiga hari, Kemendagri menerbitkan dua surat yang berbeda tentang hal yang sama namun dengan muatan yang berbeda,” terang Yasmanto, Kamis (18/4/2024).

Hal itu, kata Yasmanto, tentu saja akan berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengangkatan Pj. Bupati Bekasi.

Rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri No. 04 Tahun 2023, sudah sangat jelas yaitu dengan adanya frase “diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Frase tersebut menurut Yasmanto hendaknya dipahami dalam konteks asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, terutama asas kejelasan tujuan.

“Dan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2022 juncto Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Asas Kepastian Hukum,” tambahnya.

Memahaminya dalam konteks tersebut diatas, seseorang hanya dapat diangkat kembali sebagai Pj. Bupati atau Walikota hanya satu kali dengan masa jabatan 1 tahun.

Yasmanto menyerukan agar Kemendagri segera mencabut Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 serta menghentikan segala bentuk cawe-cawe yang pada intinya membuka kemungkinan pengangkatan Pj. Bupati Bekasi secara berulang-ulang.

Apabila Kemendagri, tidak segela mencabut atau masih berusaha mengisi jabatan Pj. Bupati Bekasi secara melawan hukum, maka sejumlah elemen warga Kabupaten Bekasi tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.

“Baik dalam bentuk gugatan Tata Usaha Negara di PTUN, uji materil di Mahkamah Agung, maupun dengan mengajukan gugatan Perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu,” pungkasnya. (Agus)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB