BERITA BEKASI – Suhu politik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali memanas. Pemicunya adalah pengisian kembali penjabat Bupati Bekasi.
Kabarnya, Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi saat ini, tampaknya masuk nominasi untuk kembali diangkat menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk satu tahun berikutnya.
Padahal, Dani Ramdan telah pernah diangkat kembali menjadi Pj. Bupati Bekasi. Artinya, sudah 2 tahun Dani Ramdani menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemungkinan Dani Ramdahi akan kembali menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi, tidak hanya sebatas rumor.
Kemungkinan ke arah itu tampaknya, Dani Ramdan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betapa tidak?
Kemendagri telah mengirimkan Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat ini dengan jelas dan tegas menyatakan bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang sama atau berbeda.
”Surat ini berbeda dengan isi surat sebelumnya, yakni Surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dimana diktum butir 3 yang menyatakan:
“Bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda”
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Aktivis dan Eksponen Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Kabupaten Bekasi, Ir. Yasmanto Hadi Saputra, menilai bahwa Kemendagri, tidak konsisten dan profesional.
“Hanya dalam hitungan dua atau tiga hari, Kemendagri menerbitkan dua surat yang berbeda tentang hal yang sama namun dengan muatan yang berbeda,” terang Yasmanto, Kamis (18/4/2024).
Hal itu, kata Yasmanto, tentu saja akan berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengangkatan Pj. Bupati Bekasi.
Rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri No. 04 Tahun 2023, sudah sangat jelas yaitu dengan adanya frase “diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.
Frase tersebut menurut Yasmanto hendaknya dipahami dalam konteks asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, terutama asas kejelasan tujuan.
“Dan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2022 juncto Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Asas Kepastian Hukum,” tambahnya.
Memahaminya dalam konteks tersebut diatas, seseorang hanya dapat diangkat kembali sebagai Pj. Bupati atau Walikota hanya satu kali dengan masa jabatan 1 tahun.
Yasmanto menyerukan agar Kemendagri segera mencabut Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 serta menghentikan segala bentuk cawe-cawe yang pada intinya membuka kemungkinan pengangkatan Pj. Bupati Bekasi secara berulang-ulang.
Apabila Kemendagri, tidak segela mencabut atau masih berusaha mengisi jabatan Pj. Bupati Bekasi secara melawan hukum, maka sejumlah elemen warga Kabupaten Bekasi tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.
“Baik dalam bentuk gugatan Tata Usaha Negara di PTUN, uji materil di Mahkamah Agung, maupun dengan mengajukan gugatan Perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu,” pungkasnya. (Agus)