BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selama kepemimpinan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, telah berhasil meraih berbagai macam penghargaan tingkat Nasional meski fakta tersebut masih ada pihak yang menilainya gagal.
Padahal, hitungan menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, belum dapat dinilai indek kinerjanya sebagai Kepala Daerah.
Hal tersebut, dikatakan Ketua Umum Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang menyoroti perkembangan Kota Bekasi selama dibawah kepemimpinan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya kan Kota Bekasi berhasil meraih sebagai Kota Terinovatif peringkat ke-3 diajang Innovative Government Award Tahun 2023 tingkat Nasional,” terang Indra ikut menyikapi kabar miring terkait kinerja Raden Gani Muhamad, Selasa (9/4/2024).
Selain itu, predikat Kualitas Tertinggi Zona Hijau Kategori A Dengan Nilai 91.86 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia dan Kota Toleran Peringkat 2 se-Indonesia Tahun 2023.
“Sektor Kesehatan juga sudah menunjukkan peningkatannya dengan telah tercapainya presentase 100 persen atas UHC sampai dengan akhir tahun 2023. Begitu juga dengan raihan Sertifikat sebagai Kota Bebas Frambusia Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara, lanjut Indra, untuk sektor lingkunga Kota Bekasi berhasil meraih Adipura untuk Kategori Kota Metropolitan yang membuktikan bahwa mewujudkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan sebagai wujud komitmen bersama dengan peran aktif masyarakat.
“Belum lama, 3 Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi juga mendapatkan penghargaan bergengsi Top BUMD Awards 2024 di Jakarta pada Rabu 20 Maret 2024lalu,” ungkapnya.
Dikatakan Indra, Top BUMD Awards 2024 sebagai ajang penghargaan bagi unsur BUMD di Kota maupun Kabupaten se-Indonesia yang diprakarsai oleh TopBusiness.id dengan tema “TOP BUMD Awards 2024”.
“Yaitu penguatan tata kelola dalam membangun kinerja bisnis dan layanan BUMD yang bekerja sama dengan i-OTDA serta beberapa Lembaga, Sosiasi dan Konsultan Bisnis dan didukung Kemendagri,” ujarnya.
Atas raihan tersebut, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad wajar berbangga hati, karena BUMD di Kota Bekasi mampu bersaing di kancah Nasional dan juga mampu berprestasi dan berperan penting dalam pembangunan daerah.
“Itu sudah luar biasa selama dipimpin Pj Raden Gani, termasuk apresiasi adanya uang tunjangan kinerja penganti THR untuk ribuan Tenaga Kerja Kontrak atau TKK Kota Bekasi dalam menghadapi Hari Raya Lebaran,” ujarnya.
Terlalu Prematur Jika Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dinilai Gagal
Dilanjutkan Indra, Kepala Daerah dan DPRD adalah penyelenggara Pemerintah Daerah, termasuk Kepala SKPD dan para Camat dan Lurah yang berkedudukan dibawah bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah (Sekda) dalam rangka meningkatkan kordinasi penyelenggaraan Pemerintahan.
“Ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau FORKOPIMDA yang tugasnya membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum,” tuturnya.
Camat juga memiliki tugas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat masing-masing Kelurahan, termasuk kegiatan Ekonomi dan Pembangunan serta kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
“Juga upaya penyelenggara ketentraman ketertiban umum dan penyelenggaraan tugas lainnya sesuai Peraturan Walikota atau Perwal Bekasi Nomor: 92 Tahun 2016,” ucapnya.
Dikatakan Indra, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 4 ayat (14) menyebutkan, urusan Pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
“Pada ayat 16 bunyinya, pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara dan pelayanan dasar minimal dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan wajib dan berhak diperoleh warga Negara secara minimal,” itu bunyi UU tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Pada ayat 18 juga menyebutkan, FORKOPIMDA adalah Forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintah Umum yang didalamnya terdapat Kepala Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan Kepala Daerah selain dibantu Kepala SKPD juga dibantu para Camat.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) atau Dokumen Perencanaan Daerah untuk waktu periode 20 tahun. Sedangkan RPJMD atau dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. Sedangkan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun.
Artinya, tambah Indra, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau kebijakan ataupun program Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap gagal dijalankan dimasa kepemimpinan Pj Walikota Bekasi itu tidak tepat. Sebab, Pj Walikota Bekasi mulai menjabat pada 21 September 2023.
“Pasalnya, saat Raden Gani Muhamad menjabat sebagai Pj Walikota Bekasi dia hanya tinggal meneruskan RPJMD periode 5 tahun,” imbuhnya.
“Sedangkan ditahun 2024, RKPD yang dibuat periode 1 belum dapat disimpulkan jika terdapat sebuah proses yang gagal dari kinerja Pj Walikota Bekasi yang baru memasuki triwulan pertama Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (Dhendi)