Ingat…!!!, Gubernur Jabar Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

BERITA JABAR – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar agar tetap siaga melayani masyarakat walaupun sedang dalam masa libur dan cuti Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.

“Walaupun cuti bersama tetap harus standby. Artinya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan,” pesan Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/4/2024) kemarin.

ASN Pemda Provinsi Jabar akan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah mulai tanggal 8-15 April 2024. Kendati begitu, Bey meminta ASN untuk tetap siaga walaupun tidak berada di Kantor.

“Jadi walaupun tidak berada di Kantor, tapi harus tetap siaga, HP agar standby 24 jam berdering, jangan silent,” tegasnya.

Sementara, terkait kendaraan dinas, Bey menegaskan, tidak boleh digunakan oleh ASN untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Bey mengimbau ASN yang akan mudik agar menggunakan angkutan umum sehingga dapat mengurangi kepadatan di Jalan Raya.

“ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum,” ujarnya.

“Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di Jalan Raya,” tambahnya mengakhiri. (Dhendi)

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB