BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mengapresiasi Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang sudah mau berusaha agar Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menerima Tunjangan Hari Raya.
“Ya, apapun judulnya mau berbentuk Uang Apresiasi Kinerja atau apa yang penting mereka TKK yang sudah bekerja untuk masyarakat dihargai, berapa pun nilainya,” kata Nofal ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (4/4/2024).
Sebab, sambung Nofal, tidak mudah menghadapi Hari Raya Lebaran banyak kebutuhan yang harus terpenuhi, meski tidak harus mewah atau berlebihan, minimal kue-kue dan baju berlebaran buat anak-anaknya. Bahkan banyak orang tua yang mengalah, karena tidak cukup uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlebih lagi kondisi ekonomi saat ini tengah sulit, makanya apresiasi kita buat Pj Raden Gani. Jamannya pak Rahmat Effendi, gaji TKK itu dinaikan, bukan malah dikurangi sebagai bentuk apresiasi. Jadi ngak cuma mikiri kepentingan politik atau kelompoknya aja. Intinya dua pejabat ini patut diapresiasi,” ujar Nofal.
Tak lupa, Nofal juga mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Bekasi yang sudah ikut mendorong dan membantu Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk memikirkan nasib para TKK yang ada dilingkungan Pemkot Bekasi dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriyah.
“Sukses buat Komisi I DPRD Kota Bekasi salah satunya bang Sardi Effendi Anggota Komisi I DPRD asal PKS yang sudah dengan lantang mendorong dan menyakinkan Pj Raden Gani Muhamad, karena sempat terbentur dengan persoalan payung hukum, tapi akhirnya beres sama pak Pj Raden Gani,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendukung penuh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dilingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak ada alasan bagi Pj Walikota Bekasi untuk tidak mencairkan anggaran tersebut,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi asal PKS, Sardi Efendi menanggapi Matafakta.com, Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
Sardi mengaku, banyak mendapatkan aspirasi dari TKK yang informasinya THR akan dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan, karena TKK tidak ada payung hukumnya terkait pemberian THR dalam menyambut Hari Raya.
“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Kota Bekasi, tidak terganggu dengan aturan, karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” pungkas Sardi. (Indra)