BERITA JAKARTA – Instusi Kejaksaan RI kembali tercoreng karena ulah oknum Jaksa berinisial TIN yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Jaksa TIN disebut-sebut meminta uang hingga puluhan miliar kepada saksi atas perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah berproses di lembaga anti rasuah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa TIN diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengakui, Jaksa TIN telah dipulangkan ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung RI.
Namun sayangnya, Johanis tidak menjelaskan secara rinci terkait pemulangan Jaksa TIN tersebut. Ia hanya menyebut, TIN sudah bertugas di KPK selama 10 tahun
“Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung. Karena sudah 10 tahun bertugas di KPK,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024) kemarin.
Kuat dugaan, Jaksa TIN yang dimaksud adalah Taufik Ibnu Nugroho. Namun hingga kini Matafakta.com masih menunggu konfirmasi Kapuspenkum maupun Jamwas Kejagung mengenai tindaklanjut dugaan pemerasan dimaksud. (Sofyan)