BERITA JAKARTA – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.
“Ini kedatangan kita yang kedua ke DKPP setelah sebelumnya kita masukan laporan terkait kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Senin (1/4/2024).
Tentunya, sambung Nofal, sesuai antensi DKPP sebelumnya untuk melengkapi laporan seperti bukti dan saksi terkait materi yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya semua bisa kita lengkapi baik bukti maupun saksi agar laporan kita LSM LIAR bisa segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah saksi semua siap,” ujar Nofal.
Paling tidak, lanjut Nofal, ini sebuah pembelajaran bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi bahwa masyarakat sudah kritis dalam menjaga demokrasi.
“Sebentar lagi Kabupaten Bekasi akan menggelar Pilkada, sehingga Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi kedepan bisa menjalankan pungsinya sesuai harapan masyarakat,” tutur Nofal.
Jangan sampai, kata Nofal, kedepan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi tidak menjalankan aturan dan pungsinya dalam menjaga marwah demokrasi.
“Jalankan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat UU Nomor: 7 tahun 2017. Salah satunya mencegah dan menindak terjadi pratek politik uang,” tegasnya.
Sementara, KPU memiliki peran strategis dalam menjamin proses Pemilu yang adil, transparan, bebas dan jujur serta mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.
“Terutama dalam pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Ada sejumlah Caleg yang mendaftar bisa tidak ada riwayat pekerjaan alias pengangguran,” ungkapnya.
Bahkan diketahui ada salah satu pegawai BUMD dan ada seorang Pengacara aktif tetap bisa mengikuti kontestasi politik tanpa mengikuti aturan atau mekanisme UU yang ada.
“Ini luar biasa KPU Kabupaten Bekasi jauh dari amanat Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” ulasnya.
Masih kata Nofal, LSM LIAR mampu mengumpulkan data dilapangan namun sayangnya ketika mau dicocokan data C hasil dan C Plano Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak memiliki data cukup.
“Bawaslu hanya memberikan sebagian data dengan alasan bahwa mereka juga tidak memiliki data seluruhnya. Lah, Bawaslu sebagai Pengawas kok bisa tidak memiliki kelengkapan data,” sindirnya.
Begitu juga, tambah Nofal, dengan KPU Kabupaten Bekasi yang diduga malah memberikan informasi data yang menyesatkan kepada masyarakat.
“Semua sudah kami siapkan, tinggal nanti kewenangan DKPP melalui Majelis yang mempertimbangkan itu semua,” pungkas Nofal. (Indra)