BERITA BEKASI – Akhirnya, laporan Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, Rabu (27/3/2024).
LIAR melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, lantaran tidak berjalannya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi tidak profesional sebagai pihak penyelenggara ditingkat daerah khususnya di Kabupaten Bekasi,” terang Ketua Umum LSM LIAR, Nofal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nofal menduga, adanya unsur kesengajaan melindungi atau menutupi status terlapor hingga tidak berjalannya laporan masyarakat terkait adanya dugaan money politik tersebut dilapangan.
“Sudah kita berikan informasi awal dugaan politik uang yang terjadi di salah satu wilayah yang dilakukan sejumlah Caleg DPRD tingkat Kabupaten maupun DPR RI,” tegas Nofal.
Namun, kata Nofal, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak menghiraukan informasi tersebut bahkan hingga terjadi penolakan terhadap laporan resmi masyarakat yang disertakan dengan sejumlah bukti.
“Alasannya, laporan tidak memenuhi syarat formal, karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Padahal informasi awal sudah diberikan, tapi ngak bergerak juga,” sindir Nofal.
Dikatakan Nofal, kalau memang Bawaslu bekerja secara profesional sejak awal informasi tersebut sudah pasti akan ditelusuri dan berkordinasi kepada pemberi informasi.
“Bahkan kejadian money politik itu, ke-esokan harinya langsung diberitakan media online Matafakta.com yang seharusnya mereka sudah bergerak dan tidak hanya menunggu laporan,” tutur Nofal.
Kalau hanya menunggu, kata Nofal, laporan tentunya harus mempersiapkan bukti dan saksi yang tidak mudah, karena perlu waktu untuk mencari warga atau masyarakat yang bersedia bersaksi.
“Memang bisa laporan tanpa bukti dan saksi yang menerima dan mengetahui kejadian itu. Atau bisa mereka tidak dihadirkan,” tanya Nofal.
Nofal menuding, Bawaslu sengaja berlindung pada Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 Pasal 454 ayat (5) yang menjelaskan:
“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggara Pemilu”.
Masih kata Nofa, KPU Kabupaten Bekasi juga bekerja tidak professional. Pasalnya, sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mendaftar bisa tidak ada riwayat pekerjaan alias pengangguran.
“Bahkan diketahui ada salah satu pegawai BUMD dan ada seorang Pengacara aktif tetap bisa mengikuti kontestasi politik tanpa mengikuti aturan atau mekanisme UU. Ini aneh,” ujar Nofal.
Selain itu, lanjut Nofal, lantaran ramainya pemberitaan di media online terkait kecurangan-kecurangan pergeseran suara hingga perpindahan suara terjadi disejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bekasi.
“Kita LSM LIAR langsung melakukan investigasi pengumpulan sejumlah data C hasil dan C Plano apakah benar terjadi pergeseran suara disejumlah Dapil,” ungkapnya.
Namun ketika dirinya bersama sejumlah pengurus LSM LIAR ingin mendapatkan data tersebut sangat sulit, bahkan terkesan ditutup tutupi.
“Bawaslu hanya memberikan sebagian data dengan alasan bahwa mereka juga tidak memiliki data seluruhnya,” jelas Nofal.
“Bawaslu sebagai Pengawas kok bisa tidak memiliki kelengkapan data. Anehnya lagi KPU Kabupaten Bekasi pun memberikan informasi data yang menyesatkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tambah Nofal, hari ini kami melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP dengan sejumlah alat bukti laporan, tanda terima laporan hingga surat jawaban serta saksi-saksi yang sudah dipersiapkan.
“Semua sudah kami siapkan, tinggal nanti kewenangan DKPP melalui Majelis yang mempertimbangkan itu semua,” tutur Nofal.
Kami berharap, kinerja para penyelenggara seperti ini dapat di evaluasi dan para Caleg yang diduga telah melanggar aturan dapat ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Mereka semua dibayar melalui duit rakyat, jadi kami rakyat juga punya hak melaporkan mereka, karena sudah bermain curang dan mencederai nafas demokrasi,” pungkas Nofal. (Indra)