BERITA JAKARTA – Penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terhadap PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) dinilai berjalan lamban.
Pasalnya, hingga kini penyidik KLHK seolah enggan menyeret para pelaku lapangan maupun pemilik modal PT. SBJ ke Pengadilan guna menjalani proses hukum.
Kendati langkah tegas yakni dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang di PT. SBJ telah dilakukan KLHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinyalir lambannya penuntasan kasus hukum PT. SBJ lantaran adanya sejumlah oknum TNI yang berkeliaran dilokasi tambang emas dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh penegak hukum KLHK.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar berpendapat jika benar dugaan oknum TNI terlibat dalam penambangan liar, mereka bisa disebut bagian dari pelaku utama juga.
“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI bisa disebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan Pasal 55 junto 56 KUHP,’’ ucap Fickar, Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, GAKKUM KLHK yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf turun ke lokasi tambang emas PT. SBJ untuk meningkatkan dari status peringatan menjadi perlarangan.
Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. SBJ, karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan.
Selain itu, dalam sidak tersebut juga perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ, karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI. (Sofyan)