BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), menolak berkompromi dengan para pencuri uang negara, khususnya kasus korupsi.
Terbukti Tim Penyidik Kejati Pabar kembali menetapkan seorang tersangka dalam pidana korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat terhadap tersangka berinisial AHHN, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, marak pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabar itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen. Dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” kata Abun, Sabtu (9/3/2024) lalu.
Kepala Kejati Pabar, Harley Siregar menyampaikan, sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara dimana pada hari ini kembali menetapkan Bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tahun anggaran 2023.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Pabar tahun anggaran 2023,” ujar Harli.
Dengan demikian, kini Kejati Pabar telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Transmigrasi “FDJS” dan Bendahara “AHHN”.
Tersangka FDJS Bersama Bendahara AHHN Cairkan SPP dan SPMN
Aspidsus Kejati Pabar, Abun Habullah Syambas menyampaikan, tersangka dalam kapasitas sebagai Bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPMN) untuk membayar kekurangan TPP bulan Oktober dan bulan November anggaran 2023.
“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp423.225.165 di bulan Oktober dan Rp420.893.044 pada November,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2024 lalu, Tim Kejati Pabar melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dengan inisial FDJS.
“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan,” pungkas Abun.
Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp1.074.118.209. (Sofyan)