BERITA BEKASI – Beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan serangan pajar khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong, lolos melenggang bakal duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa Caleg Dapil 5 yang kedapatan amplopnya bertebaran dilapangan pada malam pencoblosan Selasa 13 Februari 2024, Ade Sukron (Partai Golkar), Teten Kamaludin (Partai Gerindra), Ibnuh Hajar (PKB) dan satu Caleg DPR-RI, Yolanda Tamara (PDIP).
Informasi yang diterima Matafakta.com bahkan ada satu keluarga yang menerima amplop berisikan uang sampai 3 amplop dengan nama Caleg yang berbeda-beda mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu yang ditebar melalui tim suksesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, bahwa fakta itu, jelas prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic.
“Meski sudah diberitakan saat kejadian adanya seragan pajar di Dapil 5 itu namun tidak ada tindakkan dari Bawaslu terkait pelanggaran berat tersebut,” tegas Nofal ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (18/3/2024).
Nofal pun mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Banyak amplop berisi uang atau istilahnya serangan pajar bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui hal itu. Atau memang sengaja dibiarkan,” sindir Nofal.
Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.
“Disitu sudah sangat jelas bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jelas pelanggarannya,” ulas Nofal.
Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.
Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)