Dilaporkan Pria Inisial TA, Hendy Admadiredja Lakukan Perlawanan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV

Podcast Quotient TV

BERITA JAKARTA – Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengaku menjadi korban Undang-Undang ITE. Gara-gara hanya membuat komentar di media sosial, Hendy Admadiredja dilaporkan seseorang dengan laporan melanggar UU ITE.

Secara kronologis, Hendy Admadiredja yang didampingi Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Patrick, menceritakan bagaimana dirinya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE.

“Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya ‘siap-siap enggak ketemu anak lagi’,” ungkap Hendy Admadiredja di Podcast Quotient TV milik pengacara senior Alvin Lim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin Lim lalu merinci kronologis Hendy Admadiredja dilaporkan TA di platform belanja online Tokopedia. Disitu terdapat kolom komentar dimana Hendy menuliskan komentarnya yang dijadikan barang bukti pelaporan TA ke polisi.

“Jadi sebenarnya disini maksudnya bapak istilahnya cuma komentar iseng,” tanya Alvin Lim.

“Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali Pak berturut-turut sudah pernah dilaporin dua kali berturut-turut pertama di polres Jakarta Barat SP3 chat saya orang tua saya percakapan anak dengan orang tua dibilang itu ya kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini saya bilang tanggal 11 ini kan putusan sidang karena putusan sidang dia kalah Makanya saya bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu ya kan enggak ketemu anak gitu Pak masa begini dijadiin dasar laporan dan diterima pula Pak gitu Iya gitu Pak,” beber Hendy.

Terkait kasus yang menjerat Hendy, kuasa hukum Hendy, Patrick menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Kalau saya lihat sendiri ini kan masuknya ke pasal 29 UU ITE ya. Dimana itu ada pengancaman. Kalau misal kita lihat dari chat ini sendiri gitu kan kan itu harus dilihat dianalisis terlebih dahulu apabila di chat tersebut ada unsur-unsur mengancaman atau tidak misalnya begitu kalau untuk urusan ini sendiri Kita sudah melakukan upayakan surat permohonan untuk gelar perkara khusus Intinya kita berusaha untuk melakukan RJ. Maksudnya kalau bisa kita upayakan dengan cara damai ya kalau bisa itu diupayakan dulu kalau kalau misalnya mereka tidak tidak mau koperatif atau misalnya enggak mau kerjasama sama sekali ya kita tetap usaha untuk upaya jalur hukum,” ungkap Patrick.

“Nanti kita juga akan membuat janji temu dengan pihak penyidik juga Pak,” sambung Patrick.

Patrick menambahkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hendy akan melakukan koordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm guna menyelesaikan perkara ini.

“Sebelumnya saya juga disini mau memberitahu kalau saya kan salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani. Nanti ada satu pak Natthaniel namanya. Kami nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Kemudian ini kan untuk persoalan pemeriksaan tersangka itu juga kami akan melakukan upaya untuk melakukan penangguhan karena terlebih kami baru mengghandle case ini baru sehari du hari kemudian langsung naik tersangka kan betul kemudian Butuh waktu ya untuk siap waktu untuk menyiapkan berkas dari itu jadi saya nanti akan melakukan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum,” kata Patrick.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Terakhir, Patrick berharap kasus yang menjerat kliennya dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Harapan saya sih, janganlah hal-hal sepele kayak misalnya kita berkomentar Apa itu segala hal komentar hal-hal kecil itu diurusin gitu ya maksud saya walaupun urusan dari pasal 29 ini kan pengancaman itu ya masuknya ke pengaduan Ya maksudnya tapi kan maksudnya kita enggak bisa segala segala komentar apa semua itu diurusin jadi suatu hal yang besar gitu kan ini kan bisa diurusin secara secara baik-baik bisa berbicara dari kedua belah pihak misalnya ada kesalahan penulisan atau misalnya salah tangkap yang kalau misalnya dari chatting atau misalnya dari berbicara secara langsung aja itu kan kita sudah berbeda ya bisa salah tangkap atau misalnya gimana gitu,” ungkapnya.

“Saya cuman berpesan aja karena ini kan saya enggak merasa mengancam kalau mengancam itu pakai golok atau pistol sayaak ngancam dia J saya cuma jangan nangis enggak ketemu anak enggak ketemu anak kan bisa lagi kerja lagi liburan enggak ketemu anak ini dipelintir aja pak bahasanya Pak sebenarnya,”

“Semua ngajekin saya nyebarin KTP saya ke mana-mana inisial TA ini ke mana-mana nyebarin KTP saya Padahal yang disebarin orangnya enggak kenal sama saya jadi lucu orang malah bingung kok ada orang begini Iya bapak ngejek dia sebenarnya nyindir seperti itu karena ada karena dia ada punya Ula ada yang dia lakukan yang membuat bapak kesolah Iya nb-jebain ktpsnya ke banyak orang kenal juga agak,” pungkas Hendy Admadiredj. (Alin)

Berita Terkait

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB