Penyidik Kejagung Periksa Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 terus bergulir.

Bahkan, para penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif.

Penyidik Jam-Pidsus Kejagung, memeriksa sejumlah saksi yang patut ditengarai mengetahui skenario patgulipat uang milik Negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun saksi yang diperiksa pada Rabu 13 Maret 2024, berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode 2016 sampai dengan 2017.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Dalam kasus tersebut, 7 tersangka yakni, tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan, pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Kuntadi.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Selain itu, lanjut Kuntadi, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh Menteri Perhubungan.

Bahkan dalam pelaksanaan ini Kepala Balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan Menteri Perhubungan ke jalur eksisting.

“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB