Pemilik Kampus UMIKA Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Program Pendidikan

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

BERITA BEKASI – Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022.

Kasus itu bermula, Universitas Umika mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui bank BNI,” terang Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (4/3/2024) malam.

Dilanjutkan Ketut, kedua tersangka korupsi dana PIP Kuliah di Umika yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Umika periode 2021 hingga 2024 dan rektor periode 2019-2021, Suroyo sekaligus pemilik Umika.

“Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,024 miliar. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Ketut.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” pungkasnya. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB