Ali Mazi Sebut Berikan Izin ke PT. Antam Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi

BERITA JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi hadir diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Kehadiran Ali Mazi, sebagai saksi untuk para terdakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya.

Dalam kesaksiannya, Ali mengakui dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam.

Namun Ali, membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perusahaan PT. Lauh Agung Mining yang masuk dalam pemanfaatan tambang nikel milik PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ali menjelaskan, pertimbangan memberikan izin kepada PT. Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, tidak hanya di Sultra

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB