BERITA JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi hadir diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Kehadiran Ali Mazi, sebagai saksi untuk para terdakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya.
Dalam kesaksiannya, Ali mengakui dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Ali, membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perusahaan PT. Lauh Agung Mining yang masuk dalam pemanfaatan tambang nikel milik PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ali menjelaskan, pertimbangan memberikan izin kepada PT. Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, tidak hanya di Sultra
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Sofyan)