Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT. Freeport Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Banuara & Partners Law Office

Kantor Banuara & Partners Law Office

BERITA JAKARTA – Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para advokat yang tergabung dalam Kantor Banuara & Partners Law Office di Jalan Brigjen Katamso Nomor: 301-B Medan, Sumatera Utara itu, mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalam Bungur Raya, Kecamatan Senen, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedatangan Banuara Sianipar didampingi para Advokat Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri dan Irfan Rosyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat,” tegas Banuara kepada wartawan disekitar PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Banuara sendiri, mewakili kliennya Sri Widodo yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor: 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

Permohonan PKPU itu, dilakukan dikarenakan pihak PT. Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.

“Sudah berjalan 3 tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT. Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” jelas Banuara.

Besar tagihannya, lanjut Banuara yang tak kunjung dibayarkan oleh PT. Freeport Indonesia kepada kliennya senilai Rp176. 190. 189. 142.

“Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT. Freeport Indonesia, klien kami disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi dan sudah dilengkapi semua,” jelas Banuara.

Namun sambung Banuara, anehnya belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT. Freeport Indonesia yang hingga kini tagihan klien kami tetap tidak dibayarkan.

“Ada sejumlah pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kliennya yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT. Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak kunjunga juga dibayar PT. Freeport Indonesia,” ulasnya.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Akhirnya, lanjut Banuara, kliennya meminta agar pihaknya sebagai Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT. Freeport Indonesia yang dijawab dengan alasan-alasan bertele-tela dan tidak jelas yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” ujarnya.

Banuara pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT. Freeport Indonesia segera membayarkan tagihan kliennya.

Permohonan PKPU atas PT. Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya yang disertai kreditor lainnya atas nama Drs. Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003-RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” pungkas Banuara. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB