Majelis Hakim PN Jakpus Diminta Tetapkan Barang Bukti Milik Penggugat

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara gugatan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd itu, terkait kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Faizal Mangaweang, meminta Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar mengukuhkan barang sita berupa plat mesin timah milik Penggugat yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

“Kita meminta Majelis Hakim mengukuhkan penetapan barang bukti mesin plat timah sebagai milik Penggugat,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sementara itu, Rudi Soemodihardjo mengkhawatirkan, barang bukti berupa mesin plat timah milik Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd tersebut sudah dialihkan.

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan pidanakan apabila tidak ada itikat baik dari pihak tergugat, karena ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dari Jakarta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB