Majelis Hakim PN Jakpus Diminta Tetapkan Barang Bukti Milik Penggugat

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

Penguggat Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara gugatan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd itu, terkait kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Faizal Mangaweang, meminta Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar mengukuhkan barang sita berupa plat mesin timah milik Penggugat yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

“Kita meminta Majelis Hakim mengukuhkan penetapan barang bukti mesin plat timah sebagai milik Penggugat,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, Rudi Soemodihardjo mengkhawatirkan, barang bukti berupa mesin plat timah milik Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd tersebut sudah dialihkan.

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan pidanakan apabila tidak ada itikat baik dari pihak tergugat, karena ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dari Jakarta,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB