LQ Pertanyakan Kepastian Hukum Dalam Perkara Pidana Guru Besar IPB

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

“Namun, hingga kini Prof. Ing Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan tersangka,” terang Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta.

Niel, sapaan akrabnya pun bertanya-tanya perihal alasan dan hambatan apa yang membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.

“Padahal, kami sudah berkomunikasi dengan Penyidik dan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara antara Selasa atau Kamis 16-18 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.

“Lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali berkomunikasi lagi untuk meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya,” tambah Niel.

Terkait hasil gelar perkara, Niel menjelaskan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar penetapan tersangka.

“Pada dasarnya kami tetap apresiasi terhadap Kepolisian dalam penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

“Tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” sambung Niel.

Hanya saja, kata Niel, pihaknya amat menyayangkan belum diberitahukannya terkait siapa tersangka dalam laporan polisi kami ini.

“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari Kanitnya, Kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin kami semakin bertanya tanya,” tutur Niel heran.

Niel melanjutkan yang lebih menarik bahwa upaya terlapor untuk menghentikan perkara pidana melalui jalur gugatan Perdata sudah kandas karena dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya ditolak.

“Sehingga semakin jelas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor merupakan sertifikat yang tidak berlaku,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Niel, dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Perdata yang memenangkan klien sudah memperkuat bahwa sertifikat yang berlaku adalah sertifikat klien kami.

“Dan itu mempertegas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor diduga kuat dibuat dengan adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya dan ditambah lagi bahwa upaya hukum luar biasa PK terlapor ditolak.

“Sayangnya, penyidik malah kayak begini, tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja, bukan karena hal lainnya,” pungkas Niel. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang bisa hubungi di hotline Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111534489 dan email di lqindolawfirm@gmail.com.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB