Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bantarkan Edy Gunawan ke RS

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

BERITA JAKARTA – Edy Gunawan terdakwa kasus pidana penggelapan dan pencucian uang, meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahan karena dalam kondisi sakit TBC Paru dan pembengkakan jantung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Hasanuddin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasanuddin meminta Majelis Hakim untuk menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Edy Gunawan.

“Berdasarkan keterangan dokter dari Rutan dan Rumah Sakit Polri terdakwa menderita penyakit TBC Paru dan harus dirujuk secara intensif di Rumah Sakit,” kata Hasanuddin, Rabu (28/2/2024).

Ia juga menjelaskan Majelis Hakim telah memberikan penetapan agar terdakwa menjalani perawatan di RS namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagai mana mestinya.

Sementara itu, Jaksa Putri Pasaribu membantah pernyataan dari Kuasa Hukum terdakwa yang menyatakan Jaksa tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pengobatan di RS Pusat Persahabatan.

Putri selaku Jaksa menjelaskan, pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan bahkan Putri telah menyerahkan hasil check-up kesehatan kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB