Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bantarkan Edy Gunawan ke RS

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

Foto: Advokat Hasanuddin Nasution

BERITA JAKARTA – Edy Gunawan terdakwa kasus pidana penggelapan dan pencucian uang, meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahan karena dalam kondisi sakit TBC Paru dan pembengkakan jantung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Hasanuddin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasanuddin meminta Majelis Hakim untuk menetapkan penangguhan penahanan kepada terdakwa Edy Gunawan.

“Berdasarkan keterangan dokter dari Rutan dan Rumah Sakit Polri terdakwa menderita penyakit TBC Paru dan harus dirujuk secara intensif di Rumah Sakit,” kata Hasanuddin, Rabu (28/2/2024).

Ia juga menjelaskan Majelis Hakim telah memberikan penetapan agar terdakwa menjalani perawatan di RS namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagai mana mestinya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sementara itu, Jaksa Putri Pasaribu membantah pernyataan dari Kuasa Hukum terdakwa yang menyatakan Jaksa tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pengobatan di RS Pusat Persahabatan.

Putri selaku Jaksa menjelaskan, pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan bahkan Putri telah menyerahkan hasil check-up kesehatan kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB