Jaksa KPK Sebut Dugaan Uang Hasil Pemerasan SYL Sebesar Rp44,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, akhirnya diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Taufiq Ibnugroho dari KPK diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa Taufiq mengatakan, permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Jika permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non-job.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu, Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat Eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044,” ulas Jaksa.

Jaksa Taufiq mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu Staf Khusus Menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono dan ajudan Menteri Muhammad Hatta serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain itu, Jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan badan dibawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Keperluan yang dimaksud diantaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.

Rincian hasil dugaan pemerasan

Sekretariat Jenderal Kementan: Rp4,4 miliar

Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar

Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar

Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar

Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar

Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar

BPPSDMP: Rp6,8 miliar

Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta

Badan Karantina Pertanian : Rp6,7 miliar.

(Sofyan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 114 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB