BERITA JAKARTA – Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, akhirnya diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Taufiq Ibnugroho dari KPK diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jaksa Taufiq mengatakan, permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Jika permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non-job.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya itu, Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat Eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044,” ulas Jaksa.
Jaksa Taufiq mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu Staf Khusus Menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono dan ajudan Menteri Muhammad Hatta serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.
Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Selain itu, Jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan badan dibawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.
Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Keperluan yang dimaksud diantaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.
Rincian hasil dugaan pemerasan
Sekretariat Jenderal Kementan: Rp4,4 miliar
Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar
Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar
Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar
Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar
Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar
BPPSDMP: Rp6,8 miliar
Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta
Badan Karantina Pertanian : Rp6,7 miliar.
(Sofyan)