Dugaan TPPU Setnov Tak Kunjung Tuntas, LP3HI Gugat Bareskim Polri

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Setya Novanto (Setnov)

Foto: Terpidana Setya Novanto (Setnov)

BERITA JAKARTA – Tak kunjung tuntas penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Ketua DPR-RI, Setyo Novanto terkait korupsi KTP Elektronik, LP3HI mempraperadilkan Bareskim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, LP3HI mempersoalkan tindak pidana asal atau predicate crime dari TPPU kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto selaku Penyelenggara Negara dengan profil kekayaan yang tidak wajar selama periode 2009-2018.

Penyidikan itu, dilakukan oleh Polisi berdasarkan pidana korupsi e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan Nomor: 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Setya Novanto pada 24 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Tipikor, telah menjatuhkan hukuman vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setya Novanto serta diwajibkan mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

“Bahwa atas penyelidikan dan penyidikan oleh termohon atau polisi atas perkara a quo yang hingga saat ini sudah berlangsung lebih dari 5 tahun namun penangannya terkesan berlarut-larut dan belum ada perkembangan berarti,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (27/2/2024).

Sehingga, lanjut Kurniawan, haruslah dinyatakan termohon atau polisi telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto atau biasa disapa Setnov.

“Oleh karena termohon telah melakukan penghentian penyidikan maka sewajarnya jika PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan melawan hukum,” ucapnya dihadapan Hakim Tunggal, Samuel Ginting.

Bahwa, penyidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018. Terhadap penanganan perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo dan Setya Novanto.

“Dimana dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tindak pidana terkait dengan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok korupsi dengan cara PT. Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium yang ikut dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Dan PT. Murakabi Sejahtera sengaja dibentuk untuk mendampingi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI yang akhirnya dimenangkan dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP tahun 2011,” tambahnya.

Masih kata Kurniawan, di dalam pelelangan telah diatur untuk memenangi konsorsium PNRI dimana pada Juni 2011 Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri pada saat itu) menetapkan PNRI sebagai pemenang tender eKTP,” ulasnya.

Walaupun, sambung Kurniawan, penetapan pemenang lelang digugat namun Sugiharto tetap menunjuk konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, sehingga ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilliun.

LP3HI menyebut atas penyelidikan dan penyidikan oleh Termohon (polisi) atas perkara a quo yang hingga kini sudah berlangsung lebih dari 5 tahun, namun penanganannya terkesan berlarut-larut serta belum ada perkembangan penanganan perkara yang bearti.

“Sehingga haruslah dinyatakan Termohon (polisi) telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam atas tindak pidana pencucian uang dari pokok tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto selaku penyelenggara negara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB