Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah Prudential Bicara di Podcast Quotient TV

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Nico Senjaya selaku Kuasa Hukum Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT. Prudential Life Assurance dan PT. Prudential Sharia Life Assurance mendatangi Kantor Quotient TV Indonesia, Senin 19 Februari 2024 kemarin.

Kedatangan Nico untuk membahas masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya Linda Sari yang memiliki beberapa polis dari Asuransi Prudential salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis.

Namun sayangnya, ketika Linda mengajukan klaim atas penyakit kritis, pihak prudential menolak atau berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai Nico adalah hal yang mengada-ada.

Dijelaskan Nico, pada bulan September dan Oktober ditahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, Prudential telah menanggung seluruh biaya yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya.

Hal yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.

Alasan yang disampaikan pihak Prudential adalah dikarenakan Linda memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada pihak Prudential.

Tak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak prudential telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap polis-polis Asuransi kliennya.

Alasannya, kata Nico, karena pihak prudential merujuk pada keterangan dr. Indah Widyasmara, MMR selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA yang menerangkan kliennya Linda pernah berobat di Rumah Sakit Pro MEDIKA pada tanggal 16 November 2016.

Dari nomor rekam medis 19790202F1489 yang disertakan surat keterangan dr. Indah Widyasmara selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA menuliskan diagnosa “tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD: normal, VOS: 2/60”.

Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan akhirnya Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada pihak Prudential.

Meskipun kliennya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan prudential namun sayangnya, pihak prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka.

Terakhir Nico menyampaikan harapannya agar pihak prudential menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak kliennya Linda Sari sebagai pemilik polis.

Quotient TV sebagai perusahaan media terdaftar di Kumham mengundang pihak Asuransi Prudential untuk memberikan hak jawab atas Podcast diatas sebagai pemenuhan UU Pers untuk “Cover Both Sides”. (Indra)

Quotient TV dapat di hubungi di nomor Hotline 0811164489. Video Podcast Quotient TV bisa di lihat selengkapnya di link: https://youtu.be/1HxKnz0OydQ?si=EEl0brqKJnsMbF6T

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB