Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah Prudential Bicara di Podcast Quotient TV

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Nico Senjaya selaku Kuasa Hukum Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT. Prudential Life Assurance dan PT. Prudential Sharia Life Assurance mendatangi Kantor Quotient TV Indonesia, Senin 19 Februari 2024 kemarin.

Kedatangan Nico untuk membahas masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya Linda Sari yang memiliki beberapa polis dari Asuransi Prudential salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis.

Namun sayangnya, ketika Linda mengajukan klaim atas penyakit kritis, pihak prudential menolak atau berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai Nico adalah hal yang mengada-ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Nico, pada bulan September dan Oktober ditahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, Prudential telah menanggung seluruh biaya yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya.

Hal yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.

Alasan yang disampaikan pihak Prudential adalah dikarenakan Linda memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada pihak Prudential.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Tak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak prudential telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap polis-polis Asuransi kliennya.

Alasannya, kata Nico, karena pihak prudential merujuk pada keterangan dr. Indah Widyasmara, MMR selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA yang menerangkan kliennya Linda pernah berobat di Rumah Sakit Pro MEDIKA pada tanggal 16 November 2016.

Dari nomor rekam medis 19790202F1489 yang disertakan surat keterangan dr. Indah Widyasmara selaku Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA menuliskan diagnosa “tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD: normal, VOS: 2/60”.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan akhirnya Direktur Rumah Sakit Pro MEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada pihak Prudential.

Meskipun kliennya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan prudential namun sayangnya, pihak prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka.

Terakhir Nico menyampaikan harapannya agar pihak prudential menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak kliennya Linda Sari sebagai pemilik polis.

Quotient TV sebagai perusahaan media terdaftar di Kumham mengundang pihak Asuransi Prudential untuk memberikan hak jawab atas Podcast diatas sebagai pemenuhan UU Pers untuk “Cover Both Sides”. (Indra)

Quotient TV dapat di hubungi di nomor Hotline 0811164489. Video Podcast Quotient TV bisa di lihat selengkapnya di link: https://youtu.be/1HxKnz0OydQ?si=EEl0brqKJnsMbF6T

Berita Terkait

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB