BERITA JAKARTA – Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengungkapkan, ada oknum Penegak Hukum yang meminta uang senilai U$D 6 juta dolar Amerika Serikat (AS) agar dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi saya sempat diminta sejumlah uang oleh oknum dengan nilai yang fantastis agar status saya tidak naik jadi tersangka,” ungkap Dadan dalam pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/2/2024).
Kaitan itu, kata Dadan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kejanggalan. Pasalnya, selain ada permintaan uang terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satunya, adanya pesan singkat melalui whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang,” tuturnya.
Dilanjutkan Dadan, pesan singkat itu diterima dirinya melalui sang istri (Riris Riska Diana) saat akan berangkat ke Pengadilan, dengan mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah kejadian itu saya sempat jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan,” jelas Dadan.
Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, dirinya mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.
Sementara itu, ditempat terpisah istri Dadan, Riris Riska Diana usai mengikuti persidangan suaminya mengatakan, saat Dadan pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK pada Oktober 2022 lalu.
Riris mengakui memang ada ada kerabat dari oknum KPK, jika ingin kasus suaminya Dadan “selesai” dan diminta untuk menyediakan dana sebesar 6 juta USD.
“Saya kaget mendengar permintaan 6 juta USD dari kerabat oknum KPK. Saya langsung ambil kalkulator. Dan jika dirupiahkan bisa mencapai ratusan miliar,” ucapnya.
Namun, tambah Ririn, selang 6 bulan berjalan sejak permintaan 6 juta USD ditolak pihak keluarga, Dadan kemudia dijadikan tersangka.
“Dan memang waktu itu saya dijanjikan oleh oknum kerabat KPK, Berita Acara Pemeriksaan bisa dilakukan di hotel dan tidak perlu di Gedung KPK,” aku Ririn menirukan cerita suaminya.
Meski demikian, Ririn tidak lantas percaya mengenai cerita Dadan. Sebab menurutnya dia meyakini para penyidik KPK adalah orang yang jujur.
“Kan yang merusak institusi KPK itu adalah oknum-oknum saja yang memanfaatkan situasi,” pungkas Ririn.
Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain itu, Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan penjara. (Sofyan)