Miskinkan Budi Said, Alvin Lim Dukung Kejagung Pidanakan Kasus 7 Ton Emas

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus pidana 7 ton emas dan memiskinkan Budi Said.

“Semua orang tahu saya paling vokal menentang oknum Kejaksaan, tapi dalam kasus Budi Said 7 ton emas ini, saya dukung penuh Kejagung usut tuntas pidana keuangan kerah putih ini,” tegas Alvin kepada awak media, Rabu (14/2/2024).

Ini adalah, sambung Alvin, modus dimana ada rekayasa transaksi untuk membobol ANTAM dengan modus diskon emas logam mulia. Ia berharap agar Kejaksaan jangan kalah melawan penjahat.

“Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Law Firm akan mengawasi agar jangan sampai Kejagung kalah melawan penjahat kerah putih meski membayar mahal oknum lawyer untuk membebaskannya,” sindir Alvin.

Dikatakan Alvin, Kejagung punya reputasi untuk berhasil menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Sita aset pribadi penjahat dan miskinkan jika perlu agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Alvin juga menghimbau agar pengacara Hotman Paris dalam membela harap memperhatikan etika. Sah-sah saja membela penjahat, tapi melepaskan penjahat dengan modus seolah perbuatannya adalah perdata, bukan hal etis.

“Dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata dan bukan menghentikan atau pun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Alvin, terlihat indikasi Hotman Paris, mulai mengiring opini masyarakat seolah perbuatan Budi Said mengemplang 1,1 Ton adalah perbuatan perdata, dengan tujuan melepaskannya dari jeratan perdata.

“Jangan sampai makin banyak penjahat berkeliaran karena lawyer-lawyer tidak beretis melepaskan mereka ke jalanan kembali,” ucap Alvin.

LQ Indonesia Law Firm, akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum.

“Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana benar dan mana salah. Jangan karena dapat Lawyer fee besar lalu lupa nilai keadilan etika,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB