Kasasi KSP SB Ditolak MA, LQ Indonesia Law Firm Segera Proses Aset Sitaan

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dengan boss-nya, Iwan Setiawan sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan Kasasi ditolak.

Kepada awak media, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH, mengapresiasi jajaran MA atas ditolaknya Kasasi boss KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.

“Dengan ditolaknya Kasasi MA, maka yang akan berlaku saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi atau PT. Terima kasih para Majelis Hakim,” jelas Pestauli, Selasa (13/2/2024).

MA, kata Pestauli, masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para korban KSP SB.

“Setelah keluarnya putusan MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ Indonesia Law Firm adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB,” ujarnya.

Aset sitaan KSP SB, tambah Pestauli, kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.

“Kami akan segera mengurus aset sitaan, sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB, terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan PT,” pungkasnya. (Indra)

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Tentang LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email: [email protected]

Berita Terkait

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB