Kasasi KSP SB Ditolak MA, LQ Indonesia Law Firm Segera Proses Aset Sitaan

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dengan boss-nya, Iwan Setiawan sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan Kasasi ditolak.

Kepada awak media, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH, mengapresiasi jajaran MA atas ditolaknya Kasasi boss KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.

“Dengan ditolaknya Kasasi MA, maka yang akan berlaku saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi atau PT. Terima kasih para Majelis Hakim,” jelas Pestauli, Selasa (13/2/2024).

MA, kata Pestauli, masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para korban KSP SB.

“Setelah keluarnya putusan MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ Indonesia Law Firm adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB,” ujarnya.

Aset sitaan KSP SB, tambah Pestauli, kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.

“Kami akan segera mengurus aset sitaan, sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB, terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan PT,” pungkasnya. (Indra)

Tentang LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email: indolawfirm@gmail.com

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB