BERITA JAKARTA – Sejumlah lansia yang dipimpin mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing. Mokoginta, melakukan aksi unjuk rasa di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Rabu 7 Februari 2024.
Mereka menuntut keadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, terkait penanganan perkara yang tak kunjung tuntas oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, kasus ini telah berlangsung selama 6 tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pengunjuk rasa, Inneke S Indrarini Mokoginta meminta keadilan atas perampasan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Inneke mengkritik penanganan kasus oleh polisi yang dinilai hanya memihak pada orang yang memiliki kekuatan finansial, sementara kepentingan orang kecil diabaikan.
Dalam aksinya, Inneke didampingi Prof. Ing, Sintje Mokoginta dan kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm yakni, Alfin Lim beserta rekan-rekannya yang menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Diungkapkan Inneke, kasus mereka sudah 5 tahun berada di Polda Sulawesi Utara, 5 kali pergantian Kapolda, 4 kali membuat laporan dan sudah dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik, namun perkara tetap mandek.
Setelah ditarik ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), penyelesaian pun belum juga tercapai dengan penanganannya masih terkesan tidak adil.
Alvin Lim, kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya.
Pengacara vocal dan berani ini mengkritik, penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama 6 tahun oleh pihak kepolisian belum juga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum atas hak mereka yang dirampas.
Para korban, lanjut Alvin, sekaligus pelapor datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta untuk menanyakan “kepastian hukum” mengapa kasus yang sudah gelar perkara tersangka namun tidak kunjung ada tersangkanya.
“Sangat janggal. Sesuai prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparansi ke pelapor, bukan malah memihak ke calon tersangka,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya serta email di
lq***********@gm***.com
. (Indra)