BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam membongkar kasus korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pasalnya, belum lama ini Penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama tahun anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Atas hal tersebut, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp300 juta. Jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” kata Wuriadhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.
Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu telah berjumlah Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.
“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.
Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar.
Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.
Dalam perkara ini, pihak Kejari Seluma telah menyeret 12 orang tersangka dua diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. (Sofyan)