Penyidik Kejari Seluma Bongkar Kasus Korupsi BTT Anggaran 2022

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam membongkar kasus korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pasalnya, belum lama ini Penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama tahun anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Atas hal tersebut, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp300 juta. Jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” kata Wuriadhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga :  Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu telah berjumlah Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.

Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Baca Juga :  Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Seluma telah menyeret 12 orang tersangka dua diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB