Penyidik Kejari Seluma Bongkar Kasus Korupsi BTT Anggaran 2022

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam membongkar kasus korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pasalnya, belum lama ini Penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama tahun anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Atas hal tersebut, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar.

“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp300 juta. Jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” kata Wuriadhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu telah berjumlah Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.

Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Seluma telah menyeret 12 orang tersangka dua diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB