Pasca Hartanya Terkuak, Kabarnya Asintel Kejati Jabar Mulai Gusar

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdullah Hehamahua (Kanan) & Jaksa Zullikar Tanjung (Kiri)

Foto: Abdullah Hehamahua (Kanan) & Jaksa Zullikar Tanjung (Kiri)

BERITA JAKARTA – Paska terungkapnya harta kekayaan milik Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, ZullikarTanjung diberbagai daerah di Indonesia ke publik senilai Rp3,6 miliar lebih tampaknya mulai gusar.

Nilai itu didapati dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 April Tahun 2023. Konon kabarnya, Jaksa Zullikar mulai khawatir dengan perolehan harta bendanya tersebut akan diusut KPK.

“Setelah berita kepemilikan harta benda Jaksa Zullikar mencuat ke publik kabarnya sudah tidak bisa tidur pulas,” ucap sumber Matafakta.com di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Sebelumnya, mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua meminta komisi antirasuah untuk segera mengusut  kepemilikan belasan tanah milik Asintel Kejati Jabar, Zullikar Tanjung yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia.

“KPK harus mengusut mengenai perolehan tanah. Sebab mayoritas kekayaannya berasal dari tanah,” kata Abdullah saat dimintai tanggapan mengenai LHKPN-KPK Tahun 2023, milik Jaksa Zullikar, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

Sebab Abdullah menduga, mengapa setiap mendapat penugasan disetiap daerah Jaksa Zullikar kerap membeli tanah.

“Apakah murni dia peroleh karena membeli dengan gaji sendiri atau hadiah dari orang lain?. Jika dibeli dengan gaji, berapa gaji sebulan?,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.

Abdullah melanjutkan, setelah diketahui hasil kekayannya, KPK akan melakukan klarifikasi apakah peroleh tanah tersebut berasal dari gratifikasi atau tidak.

“Jika dia seorang Jaksa karier maka jumlah tanah yang banyak itu, tidak wajar,” tutup Abdullah.

Berdasarkan informasi dalam LHKPN miliknya, Jaksa Zullikar membeli belasan tanah dari hasil sendiri di sejumlah daerah.

Sebut saja misalnya, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Rantau Prapat Sumatra Utara.

Ada pula di Kota Bekasi, Kota Depok Jawa Barat. Dan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jika ditotal nilai keseluruhan tanah Jaksa Zullikar mencapai Rp2,4 miliar lebih.

Kini nama Jaksa Zullikar Tanjung mencuat ke publik, karena ulahnya mengusir sejumlah pewarta saat Rakernas Kejaksaan RI di Kawasan Sentul Kabupaten Bogor pada Senin 8 Januari 2024 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB