16 Tahun Buron, Koruptor Herry Sutanto Berhasil Dibekuk Kejari Kota Cirebon

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

BERITA CIREBON – Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Herry berhasil dibekuk pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Herry berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di Jalan Bahagia No. 126 RT01-RW05, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

Herry merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1015 K/Pid.Sus/2008 menyatakan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Herry dipidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta dan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ulasnya.

Namun sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Malahan terpidana Herry Sutanto justru memilih melarikan diri alias buron hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Umaryadi. (Red/Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB