16 Tahun Buron, Koruptor Herry Sutanto Berhasil Dibekuk Kejari Kota Cirebon

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

BERITA CIREBON – Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Herry berhasil dibekuk pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Herry berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di Jalan Bahagia No. 126 RT01-RW05, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

Herry merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1015 K/Pid.Sus/2008 menyatakan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Herry dipidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta dan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ulasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Dirut Jelang Tengah Malam Perumda Tirta Bhagasasi Adem

Namun sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Malahan terpidana Herry Sutanto justru memilih melarikan diri alias buron hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Umaryadi. (Red/Syam)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB