Kabid Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta Sesalkan Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arman Suparman, SH, MH

Foto: Arman Suparman, SH, MH

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, SH, MH, sesalkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis di acara Rapat Kerja Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Rakernas Persaja) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024.

“Saya selaku Wakil Ketua PWI DKI Jakarta Bidang Pembelaan Wartawan sangat menyayangkan adanya dugaan pengusiran teman-teman wartawan oleh oknum pegawai Kejaksaan diacara Raker tersebut dan seharusnya hal itu tidak terjadi,” sesal Arman, Rabu (10/1/2024).

Arman menilai, meski panitia acara Rakernas Persaja tidak mengundang sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan namun tidak sepatutnya melakukan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang hadir dan cukup disampaikan dengan cara-cara yang beretika.

“Saya menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999,” tutur Arman.

Dijelaskan Arman dalam Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan:

Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 2. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan Pers Nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Arman menegaskan, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pers, menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pengusiran wartawan, jelas itu pelanggaran, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” pungkas Arman. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB