Kabid Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta Sesalkan Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arman Suparman, SH, MH

Foto: Arman Suparman, SH, MH

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, SH, MH, sesalkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis di acara Rapat Kerja Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Rakernas Persaja) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024.

“Saya selaku Wakil Ketua PWI DKI Jakarta Bidang Pembelaan Wartawan sangat menyayangkan adanya dugaan pengusiran teman-teman wartawan oleh oknum pegawai Kejaksaan diacara Raker tersebut dan seharusnya hal itu tidak terjadi,” sesal Arman, Rabu (10/1/2024).

Arman menilai, meski panitia acara Rakernas Persaja tidak mengundang sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan namun tidak sepatutnya melakukan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang hadir dan cukup disampaikan dengan cara-cara yang beretika.

“Saya menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999,” tutur Arman.

Dijelaskan Arman dalam Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan:

Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 2. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan Pers Nasional dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Arman menegaskan, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pers, menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pengusiran wartawan, jelas itu pelanggaran, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” pungkas Arman. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB