Forwaka Sayangkan Insiden Pengusiran Wartawan di Acara Munas Persaja

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH

Foto: Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH

BERITA JAKARTA – Perlakuan semena-mena yang dipertontonkan oknum pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berlangsungnya rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) sore, mendapat sorotan tajam.

Salah satunya dari Ketua Bidang Media Online Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH.

Menurut pandangan pria yang kerap disapa Pak De, dirinya menyayangkan aksi pengusiran sejumlah wartawan yang dilakukan oknum tersebut, apabila benar hal tersebut merupakan salah satu bentuk penghalangan kerja jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dan penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Apabila benar, kami sebagai jurnalis sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Sebab kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Pak De jurnalis dari media online Berita Buana.co, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

Dikatakan Pak De, wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) merupakan mitra Kejaksaan Agung.

Sehingga kegiatan yang dilakukan pihak Kejagung, Forwaka kerap mendapat dukungan dari para media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Tetapi mengapa kegiatan Rakernas Persaja saat ini terkesan ekslusif dari pemberitaan atau apakah karena acara dilakukan di hotel berbintang sehingga ada dugaan Kejagung alergi dengan keberadaan kami?,” keluh Pak De.

Padahal Jaksa Agung ST. Baharuddin kerap menggaungkan sikap humanis penegak hukum. Sehingga ada dugaan sikap humanis hanya sebagai slogan namun dalam pelaksanaannya berbanding terbalik.

Seperti diketahui, pelaksanaan rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) yang berlangsung di Hotel Aston, Sentul, Jawa Barat, diwarnai insiden pengusiran wartawan.

Peristiwa berawal sekitar pukul 16.00 WIB saat sejumlah pewarta akan meliput kegiatan Rakernas Persaja, tiba-tiba seorang rekan jurnalis dihampiri lelaki.

Baca Juga :  Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan

Lelaki tersebut menurut pengakuan seorang pewarta, memintanya agar meninggalkan lokasi Rakernas Persaja dengan alasan peserta Rakenas tengah berkonsterasi dalam kegiatan itu.

Meskipun sang pewarta telah menjelaskan identitas diri bersama-sama dengan rekan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) namun tidak dihiraukan.

Oknum pegawai Kejagung tersebut tak butuh penjelasan dari sejumlah jurnalis dan tetap memanggil Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung untuk mengusir jurnalis dari arena Rakernas Persaja.

“Kami sudah menjelaskan identitas diri bahwa kami adalah wartawan yang tergabung di Forwaka,” ujarnya, Senin (8/1/2024) sore.

Tak berhenti disitu, setelah sejumlah pewarta hengkang dan menuju ruang parkir kendaraan, pria itu tetap mengikuti serta meminta bantuan pihak tentara agar memaksa wartawan segera pergi.

“Mohon maaf kami sudah diperintahkan bos untuk segera mengosongkan area ini,” kata seorang pria berpakaian ala tentara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB