Forwaka Sayangkan Insiden Pengusiran Wartawan di Acara Munas Persaja

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH

Foto: Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH

BERITA JAKARTA – Perlakuan semena-mena yang dipertontonkan oknum pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berlangsungnya rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) sore, mendapat sorotan tajam.

Salah satunya dari Ketua Bidang Media Online Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Muhammad Iskandar Zulkarnain, SH.

Menurut pandangan pria yang kerap disapa Pak De, dirinya menyayangkan aksi pengusiran sejumlah wartawan yang dilakukan oknum tersebut, apabila benar hal tersebut merupakan salah satu bentuk penghalangan kerja jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dan penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Apabila benar, kami sebagai jurnalis sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Sebab kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Pak De jurnalis dari media online Berita Buana.co, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Dikatakan Pak De, wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) merupakan mitra Kejaksaan Agung.

Sehingga kegiatan yang dilakukan pihak Kejagung, Forwaka kerap mendapat dukungan dari para media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Tetapi mengapa kegiatan Rakernas Persaja saat ini terkesan ekslusif dari pemberitaan atau apakah karena acara dilakukan di hotel berbintang sehingga ada dugaan Kejagung alergi dengan keberadaan kami?,” keluh Pak De.

Padahal Jaksa Agung ST. Baharuddin kerap menggaungkan sikap humanis penegak hukum. Sehingga ada dugaan sikap humanis hanya sebagai slogan namun dalam pelaksanaannya berbanding terbalik.

Seperti diketahui, pelaksanaan rapat kerja nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) yang berlangsung di Hotel Aston, Sentul, Jawa Barat, diwarnai insiden pengusiran wartawan.

Peristiwa berawal sekitar pukul 16.00 WIB saat sejumlah pewarta akan meliput kegiatan Rakernas Persaja, tiba-tiba seorang rekan jurnalis dihampiri lelaki.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Lelaki tersebut menurut pengakuan seorang pewarta, memintanya agar meninggalkan lokasi Rakernas Persaja dengan alasan peserta Rakenas tengah berkonsterasi dalam kegiatan itu.

Meskipun sang pewarta telah menjelaskan identitas diri bersama-sama dengan rekan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) namun tidak dihiraukan.

Oknum pegawai Kejagung tersebut tak butuh penjelasan dari sejumlah jurnalis dan tetap memanggil Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung untuk mengusir jurnalis dari arena Rakernas Persaja.

“Kami sudah menjelaskan identitas diri bahwa kami adalah wartawan yang tergabung di Forwaka,” ujarnya, Senin (8/1/2024) sore.

Tak berhenti disitu, setelah sejumlah pewarta hengkang dan menuju ruang parkir kendaraan, pria itu tetap mengikuti serta meminta bantuan pihak tentara agar memaksa wartawan segera pergi.

“Mohon maaf kami sudah diperintahkan bos untuk segera mengosongkan area ini,” kata seorang pria berpakaian ala tentara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB