Kuasa Hukum Sekjen Nonaktif MA, Hasbi Hasan Bantah Pembelian 3 Mobil Mewah

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Magdir Ismail

Foto: Magdir Ismail

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Sekjen non-aktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, membantah tentang pembelian 3 unit mobil dari Show Room Jakarta Auto Garage yang dibeli terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Hasbi Hasan.

“Pak Hasbi tidak pernah menerima uang atau mobil mewah yang dibeli terdakwa Dadan,” terang Maqdir usai sidang kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Bahkan, sambung Maqdir, istrinya Dadan juga pernah pada persidangan minggu lalu mengatakan, tidak ada uang yang diberikan kepada Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui 3 jenis mobi itu antara lain mobil sport Ferrari type California berwarna metalik, mobil McLaren type MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow dan Land Cruise.

Saat dikonfirmasi oleh Maqdir, saksi Allan Prima mengatakan, bahwa terdakwa Hasbi Hasan tidak pernah datang ke Show Room.

Selain Allan, saksi Nurlela dan Puji Lestari juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat urusan uang sebesar Rp3 miliar itu.

“Karena tanggal 29 Maret 2022 ada pengambilan uang sekian miliar. Jadi seolah-olah setelah membeli  mobil itu, tanggalnya dibuat mundur,” ujar saksi.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Maqdir menjelaskan, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pada 29 Maret 2022, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp3 miliar.

“Inikan yang menjadi persoalan. Padahal  istri Dadang dalam kesaksiannya minggu lalu mengatakan, tidak pernah ada uang untuk Hasbi Hasan. Saya kira ini yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Dijelaskan Maqdir, saksi Allan Prima juga menegaskan, bahwa tidak ada aliran uang kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp11,2 Miliar itu.

“Uang itu dari Tanaka mengalir ke Dadang. Tak ada uang yang mengalir ke Hasbi Hasan, berapapun jumlahnya,” kata  Maqdir.

Maqdir pun mempertanyakan, bisikan uang Rp3 miliar itu diangkat atau dibopong oleh satu orang?. Sebab, dirinya tidak yakin kalau uang Rp3 miliar itu beratnya antara 20-30 pasti lebih dari 50 kilogram.

“Namun pakai apakah itu, saya kira tidak penting. Namun dalam dakwaan Jaksa seolah-olah uang itu dibawa ke MA pada hari itu, tanggal 29 Maret 2022. Padahal yang sebenarnya tidak pernah ada,” tegas Maqdir.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Dia juga kembali bertanya, siapa yang bisa jadi saksi kalau uang Rp3 miliar itu dibawa ke MA, tidak pernah ada.

“Sebab Hasbi Hasan pekerjaannya mengurusi adminitrasi dan masalah perkara urusan Panitera,” pungkasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadian Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menuduh Hasbi Hasan menerima suap serta dugaan gratifikasi dari Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB