BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Sugeng Mujianto.
Sebab menurut pertimbangan Majelis Hakim, eksepsi para Kuasa Hukum terdakwa mengenai pertimbangan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).
“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang diwilayah IUP PT. Antam Tbk kepada beberapa Smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambung Fahzal, hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT. Antam, sehingga merugikan keuangan negara cq PT. Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat peristiwa hukum itu, kata Fahzal, PT. Antam Tbk diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT. KKP dan PT. LAM.
“Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT. Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT. Antam Tbk,” ulasnya.
“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT. Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Antam Tbk,” tambahnya.
Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.
“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” tegasnya.
Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
“Dan oleh karena itu eksepsi Tim Kuasa Hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)