Kasus Korupsi Ore Nikel, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Sugeng Mujianto.

Sebab menurut pertimbangan Majelis Hakim, eksepsi para Kuasa Hukum terdakwa mengenai pertimbangan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang diwilayah IUP PT. Antam Tbk kepada beberapa Smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).

Namun, sambung Fahzal, hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT. Antam, sehingga merugikan keuangan negara cq PT. Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibat peristiwa hukum itu, kata Fahzal, PT. Antam Tbk diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT. KKP dan PT. LAM.

“Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT. Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT. Antam Tbk,” ulasnya.

“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT. Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Antam Tbk,” tambahnya.

Baca Juga :  Perluas Bisnis, Alvin Lim Resmikan ‘Quotient Center’ Pertama Lebak Bulus

Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.

“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” tegasnya.

Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Dan oleh karena itu eksepsi Tim Kuasa Hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024
Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan
Global Financial Market Outlook dan Update
Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar
Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar
Dugaan Gratifikasi Infrastruktur Radio Streaming “Sound of Justice” Kejagung
Perluas Bisnis, Alvin Lim Resmikan ‘Quotient Center’ Pertama Lebak Bulus
Mantan Penasehat KPK Kritisi Pemberian Promosi Jaksa Yuliana Sagala
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:14 WIB

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 16:00 WIB

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Jumat, 6 September 2024 - 10:29 WIB

Global Financial Market Outlook dan Update

Kamis, 5 September 2024 - 14:29 WIB

Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar

Selasa, 3 September 2024 - 11:15 WIB

Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB