Kasus Korupsi Ore Nikel, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Sugeng Mujianto.

Sebab menurut pertimbangan Majelis Hakim, eksepsi para Kuasa Hukum terdakwa mengenai pertimbangan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang diwilayah IUP PT. Antam Tbk kepada beberapa Smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).

Namun, sambung Fahzal, hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT. Antam, sehingga merugikan keuangan negara cq PT. Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibat peristiwa hukum itu, kata Fahzal, PT. Antam Tbk diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT. KKP dan PT. LAM.

“Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT. Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT. Antam Tbk,” ulasnya.

“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT. Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Antam Tbk,” tambahnya.

Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.

“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” tegasnya.

Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Dan oleh karena itu eksepsi Tim Kuasa Hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB